Diperkirakan ada sekitar 2,5 juta spesies jamur di Bumi, tetapi hanya sekitar 160.000 spesies yang telah diberi nama secara ilmiah, atau kurang dari 5% dari keseluruhannya. Hanya sekitar 1.300 spesies jamur yang telah dinilai dalam Daftar Merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (세계자연보전연맹, IUCN), dan sedikitnya 411 di antaranya diklasifikasikan sebagai spesies terancam punah. Jaringan Konservasi Jamur Global (전세계균류보전네트워크, GFCN), yang beranggotakan terutama ilmuwan, berencana meluncurkan strategi konservasi jamur global pada Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa (유엔생물다양성협약 당사국총회, COP17), yang akan berlangsung pada 19 Oktober di Yerevan, Armenia.

Angka-angka ini bukan sekadar menunjukkan bahwa lebih sedikit spesies jamur yang telah ditemukan. Angka tersebut juga menyoroti bahwa kelompok organisme yang menopang siklus materi dalam ekosistem sudah lama kurang mendapat perhatian dalam kebijakan konservasi internasional.

Latar belakang dan konteks

Jamur adalah organisme eukariotik (organisme yang memiliki inti di dalam sel) yang tidak dapat berfotosintesis, seperti kapang dan cendawan, serta menyerap nutrisi dengan menguraikan bahan organik lain. Cendawan adalah tubuh buah (struktur penghasil spora) yang dibentuk jamur di bawah tanah untuk berkembang biak. Kelompok ini mencakup beragam kapang dan berbagai jenis jamur lainnya, bukan hanya cendawan yang terlihat di permukaan.

Dalam laporan tahun 2024, Jaringan Konservasi Jamur Global menyebut jamur sebagai “pengurai” sekaligus “pendaur ulang nutrisi”. Jamur mengubah unsur yang terkandung dalam tumbuhan dan hewan mati menjadi bentuk yang dapat digunakan kembali, hidup bersimbiosis dengan sebagian besar tumbuhan, dan menjadi makanan bagi banyak hewan. Karena itu, pentingnya jamur tidak terbatas pada perlindungan spesies secara terpisah, tetapi juga mencakup pemahaman tentang proses yang menghubungkan materi dan organisme di dalam ekosistem.

Namun, ketika membahas keanekaragaman hayati, orang biasanya lebih dahulu memikirkan hewan dan tumbuhan. Menurut artikel tersebut, para ilmuwan telah mengusulkan istilah “3F” yang menambahkan fungi (funga) ke fauna dan flora. Usulan ini bukan sekadar ajakan untuk menambahkan satu kata. Ini merupakan seruan agar jamur dikenali dan diperhitungkan sebagai kelompok organisme tersendiri saat melakukan survei keanekaragaman hayati, menyusun daftar spesies yang dilindungi, dan menetapkan sasaran kebijakan.

Upaya pertama untuk membahas konservasi jamur secara resmi di tingkat internasional dimulai pada Konferensi Keanekaragaman Hayati Kolombia (콜롬비아 생물다양성총회) pada 2024. Saat itu, pemerintah Inggris dan Cile, bersama Fungi Foundation (균류재단), organisasi nirlaba yang beranggotakan terutama ilmuwan, mengadopsi “Ikrar Konservasi Jamur” yang menyerukan pengakuan terhadap fungi sebagai ranah kehidupan tersendiri, setara dengan fauna dan flora. Menurut artikel tersebut, total 14 negara bergabung dalam ikrar ini.

Arti berita ini

Konvensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa (유엔생물다양성협약) melibatkan 196 negara pihak. Kerangka Keanekaragaman Hayati Global (글로벌생물다양성프레임워크), yaitu kerangka sasaran keanekaragaman hayati bersama secara internasional di bawah konvensi tersebut, menetapkan target untuk menjadikan sedikitnya 30% wilayah daratan dan lautan sebagai kawasan lindung pada 2030. Tiap negara menerjemahkan sasaran bersama itu ke dalam tindakan dengan menyusun, melaksanakan, dan meninjau Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional (국가생물다양성전략·행동계획).

Namun, target luas kawasan lindung saja tidak otomatis menjamin konservasi jamur. Kekhawatiran yang diangkat dalam artikel ini adalah bahwa jika kepentingan suatu kawasan dinilai terutama dari sudut pandang tumbuhan dan hewan, kawasan yang bernilai penting bagi jamur bisa terabaikan dalam survei atau perlindungan. Seruan untuk secara tegas memasukkan jamur ke dalam kebijakan keanekaragaman hayati berarti jamur juga perlu dicakup dalam survei keanekaragaman hayati, penyusunan daftar spesies yang dilindungi, dan cakupan penelitian, selain dalam penetapan kawasan lindung.

Sebagai contoh, jika suatu negara menentukan kawasan lindung dengan terutama mengamati persebaran tumbuhan dan hewan, kawasan yang penting bagi jamur mungkin tidak cukup terlihat dalam penilaian. Ini merupakan contoh hipotetis, tetapi menunjukkan bahwa organisme apa yang dihitung dan diteliti dapat memengaruhi prioritas kebijakan konservasi. Bagi pembaca, pembahasan ini juga penting karena menunjukkan bahwa upaya melindungi alam mencakup penentuan organisme mana yang diteliti dan dijadikan sasaran kebijakan.

Perkembangan kebijakan terkait

Upaya untuk memperlakukan jamur sebagai sasaran tersendiri dalam keanekaragaman hayati juga terlihat di luar pembahasan internasional. Menurut artikel tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Brasil (브라질 환경기후변화부) memasukkan 24 spesies jamur ke dalam Daftar Nasional Spesies Terancam Punah (국가 멸종위기종 목록) pada Juni 2026. Pada Juli tahun yang sama, Cambridge Dictionary (케임브리지사전) memasukkan kata “funga”, yang berarti seluruh jenis jamur yang hidup di wilayah atau pada masa tertentu.

Contoh-contoh ini tidak berarti bahwa konservasi jamur telah diterapkan secara luas dalam kebijakan tiap negara. Namun, hal itu menunjukkan adanya upaya berkelanjutan untuk memberi nama pada jamur berdampingan dengan tumbuhan dan hewan, serta memasukkannya ke dalam daftar nasional dan pembahasan keanekaragaman hayati. Apakah strategi yang akan diluncurkan pada COP17 akan berlanjut menjadi sasaran kebijakan dan sistem survei serta perlindungan merupakan hal yang perlu dicermati selanjutnya.

Fakta yang telah dikonfirmasi dan hal yang belum diketahui

Fakta yang telah dikonfirmasi

  • Diperkirakan ada sekitar 2,5 juta spesies jamur, tetapi hanya sekitar 160.000 spesies yang telah diberi nama secara ilmiah.
  • Sekitar 1.300 spesies jamur telah dinilai dalam Daftar Merah IUCN, dan sedikitnya 411 diklasifikasikan sebagai spesies terancam punah.
  • GFCN berencana meluncurkan strategi konservasi jamur global pada COP17 tanggal 19 Oktober.
  • Ikrar Konservasi Jamur diadopsi pada Konferensi Keanekaragaman Hayati Kolombia tahun 2024, dan artikel tersebut menyebutkan bahwa 14 negara bergabung.
  • Brasil memasukkan 24 spesies jamur ke dalam Daftar Nasional Spesies Terancam Punah pada Juni 2026.

Hal yang belum diketahui

  • Artikel tersebut tidak menjelaskan langkah pelaksanaan konkret dan prosedur penerapan apa yang akan dimuat dalam strategi yang akan diluncurkan pada COP17.
  • Belum diketahui berapa banyak negara yang memasukkan sasaran konservasi jamur ke dalam Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional.
  • Artikel tersebut tidak menjelaskan bagaimana risiko kepunahan mayoritas spesies jamur yang belum dinilai oleh IUCN akan diteliti dan dievaluasi.

Hal yang dapat diperhatikan pembaca

  • Pembaca dapat meninjau isi strategi yang akan diluncurkan pada COP17 dan rencana pelaksanaan yang kemudian diumumkan tiap negara untuk melihat apakah usulan tersebut benar-benar menjadi kebijakan.
  • Dengan memeriksa apakah survei jamur dan sasaran konservasinya tercantum dalam Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional, pembaca dapat memperkirakan sejauh mana sasaran internasional diterapkan dalam kebijakan nasional.
  • Penting juga untuk melihat apakah jamur menjadi objek survei dalam pembahasan penetapan kawasan lindung atau penyusunan daftar spesies terancam punah. Mengetahui dan menilai spesies merupakan titik awal konservasi.