Di Korea Selatan, tidak ada eksekusi mati sejak 30 Desember 1997. Namun, hukuman mati masih tercantum dalam undang-undang, dan menurut artikel, saat ini ada 56 terpidana mati yang ditahan. Kim Dae-geun, peneliti senior di Institut Penelitian Kebijakan Peradilan Pidana dan Hukum Korea (한국형사·법무정책연구원), mewawancarai 42 orang di antara mereka. Sebagai peneliti yang mengkaji pengalaman para terpidana mati, ia dilaporkan percaya bahwa sistem hukuman mati harus diakhiri.

Latar belakang dan konteks

Dari 56 terpidana mati saat ini, 52 orang ditahan di lembaga pemasyarakatan Kementerian Kehakiman (법무부), sedangkan 4 orang berada di penjara militer (군 교도소). Fakta bahwa eksekusi mati telah lama dihentikan dan kenyataan bahwa orang-orang yang dijatuhi hukuman mati masih ditahan perlu dilihat secara bersamaan. Sebab, keberadaan hukuman mati dalam hukum dan pelaksanaannya secara nyata merupakan dua hal yang berbeda.

Menurut artikel, sebelum 1997 para terpidana mati menjalani hari-hari dengan menganggap pukul 6 hingga 9 pagi pada hari kerja sebagai waktu ketika eksekusi dapat dilakukan. Mereka merasa lega jika tidak terjadi apa-apa hingga pukul 9 pagi, tetapi kemudian tidur dengan pikiran bahwa pagi berikutnya mungkin menjadi saat terakhir mereka. Demikian penjelasan artikel. Hal ini memperlihatkan perbedaan antara keadaan orang-orang yang masih hidup setelah eksekusi dihentikan dan masa penantian yang dialami para terpidana mati pada masa lalu.

Kim mengatakan bahwa sebagian besar terpidana mati yang diwawancarainya merasa malu, tersiksa, atau menyesali perbuatan mereka. Ia mengatakan bahwa ia membayangkan mereka menunjukkan sikap kejam dan menakutkan saat melakukan kejahatan, tetapi banyak terpidana mati yang ditemuinya di penjara adalah laki-laki yang sudah berusia lanjut dan lemah. Wawancara ini bukanlah bahan untuk menghapus kejahatan para terpidana mati atau menggantikan penilaian terhadap korban, melainkan suatu kesempatan untuk turut melihat keadaan dan perasaan orang-orang yang ditahan dalam pembahasan tentang sistem hukuman mati.

Makna berita ini

Pembahasan tentang hukuman mati tidak hanya menyangkut beratnya hukuman, tetapi juga cara kita memahami tujuan pemidanaan dan keadilan peradilan. Meskipun eksekusi mati sudah lama tidak dilakukan, hukuman mati masih tercantum dalam undang-undang dan para terpidana mati masih ditahan. Karena itu, persoalan apakah sistem ini harus dipertahankan atau dihapuskan bukan sekadar perdebatan abstrak yang terpisah dari kenyataan. Namun, wawancara yang dikutip dalam artikel ini saja tidak cukup untuk memastikan alasan konkret bagi penghapusan hukuman mati ataupun dampak sosialnya.

Selain itu, keterangan bahwa para peserta wawancara merasakan penyesalan atau penderitaan hanya menunjukkan satu sisi dari keadaan para terpidana mati saat ini. Hal itu saja tidak dapat menentukan tanggung jawab atas kejahatan, besarnya dampak terhadap korban, ataupun hukuman yang tepat. Penting untuk tidak menyamakan upaya memahami terpidana mati dengan penilaian atas tanggung jawab mereka atas kejahatan.

Sebagai contoh, pembaca yang hendak menilai apakah hukuman mati harus dipertahankan atau dihapuskan dapat mempertimbangkan pengalaman para terpidana mati yang terungkap dalam wawancara, tetapi tidak perlu menganggapnya sebagai keseluruhan dasar untuk menghapuskan hukuman mati. Memisahkan pengalaman pribadi dari penilaian terhadap suatu sistem seperti ini dapat membantu kita mencermati pokok-pokok perdebatan dengan lebih saksama.

Informasi terkait sistem dan dukungan

Menurut panduan hukum internal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (형법) menetapkan 9 jenis pidana (Pasal 41). Karena itu, situasi ketika eksekusi mati dihentikan harus dibedakan dari situasi ketika hukuman mati masih tercantum dalam undang-undang sebagai salah satu jenis pidana. Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa hukuman mati masih tercantum dalam hukum Korea Selatan, tetapi secara luas dianggap sebagai sistem yang tidak dapat dilaksanakan.

Namun, panduan hukum yang diberikan menjelaskan ketentuan umum mengenai jenis hukuman, pengurangan hukuman, pelaksanaan hukuman, dan hal-hal terkait lainnya. Panduan itu tidak membahas prosedur penghapusan hukuman mati maupun kasus individual para terpidana mati yang disebutkan dalam artikel ini. Panduan tersebut menjelaskan bahwa hukuman tidak otomatis dikurangi atau pelaksanaannya ditiadakan hanya karena keadaan tertentu, seperti menyerahkan diri atau berlakunya kedaluwarsa hukuman. Prinsip ini tidak dapat langsung diterapkan untuk menyimpulkan hasil dalam kasus para terpidana mati tersebut. Penilaian hukum atas setiap kasus perlu dilakukan dengan memeriksa fakta konkret dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta yang telah dikonfirmasi dan hal-hal yang masih belum diketahui

Fakta yang telah dikonfirmasi

  • Di Korea Selatan, tidak ada eksekusi mati sejak 30 Desember 1997.
  • Menurut artikel, dari 56 terpidana mati, 52 orang berada di lembaga pemasyarakatan Kementerian Kehakiman dan 4 orang berada di penjara militer.
  • Kim Dae-geun mewawancarai 42 terpidana mati.
  • Ia mengatakan bahwa sebagian besar terpidana mati yang diwawancarainya merasa malu, tersiksa, atau menyesali tindakan mereka.
  • Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia (세계 사형제 반대의 날) adalah peringatan internasional tahunan yang menyerukan penghapusan hukuman mati sebagai bentuk hukuman peradilan. Hari itu diperingati pada 10 Oktober.

Hal-hal yang masih belum diketahui

  • Sumber asli tidak menyebutkan alasan konkret yang dikemukakan Kim untuk mendukung penghapusan hukuman mati.
  • Tidak dapat diketahui bagaimana 42 orang yang diwawancarai dipilih atau kapan wawancara dilakukan.
  • Tidak diketahui sejauh mana pandangan para terpidana mati yang dikutip dalam artikel mewakili pemikiran seluruh terpidana mati.

Hal yang perlu diperiksa pembaca

  • Perlu dibedakan antara keadaan ketika eksekusi mati tidak benar-benar dilakukan dan keadaan ketika hukuman mati masih tercantum dalam undang-undang sebagai bentuk pidana.
  • Isi wawancara merupakan laporan tentang pengalaman 42 peserta. Pembaca juga perlu mempertimbangkan bahwa metode pemilihan peserta dan waktu penelitian tidak disebutkan.
  • Jenis hukuman dan pengurangan maupun pelaksanaan hukuman dalam kasus individual merupakan persoalan yang berbeda. Jika diperlukan penilaian hukum yang konkret, peraturan terkait dan fakta kasusnya perlu diperiksa secara terpisah.

Referensi