Setelah kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tambahan dihapus dan Kantor Kejaksaan (검찰청) ditutup, struktur penanganan perkara berubah: penyidikan ditangani oleh Badan Investigasi Kejahatan Berat (중대범죄수사청), sedangkan penuntutan ditangani oleh Kantor Penuntutan (공소청). Namun, ketentuan yang mewajibkan pelimpahan kasus kejahatan terhadap kelompok rentan—seperti penganiayaan anak, kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan seksual, penguntitan, penganiayaan terhadap penyandang disabilitas, dan penganiayaan terhadap lansia—tidak dimasukkan dalam naskah final revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea (형사소송법). Cho Tae-heung, peneliti senior di Pusat Pemantauan Kebijakan Disabilitas, Forum Hak Asasi Penyandang Disabilitas Korea (한국장애인인권포럼 장애인정책모니터링센터), menyoroti pentingnya jaminan kelembagaan atas hak penyandang disabilitas untuk mengakses peradilan di tengah perubahan ini.
Latar belakang dan konteks
Menurut artikel tersebut, Majelis Nasional menghapus sepenuhnya kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tambahan pada 31 Juli 2026. Kemudian, setelah 78 tahun, Kantor Kejaksaan ditutup pada 2 Oktober, dan penyidikan serta penuntutan masing-masing ditangani oleh Badan Investigasi Kejahatan Berat dan Kantor Penuntutan. Kerangka besar reformasi yang memisahkan penyidikan dan penuntutan telah terbentuk, tetapi bantuan seperti apa yang diterima korban dan tersangka selama proses penyidikan tetap menjadi persoalan tersendiri yang perlu ditelaah.
Cho Tae-heung menunjukkan bahwa ketentuan yang mewajibkan pelimpahan kasus kejahatan terhadap kelompok rentan tidak masuk dalam naskah final, dan yang tersisa hanya janji untuk mengaturnya melalui undang-undang tersendiri. Kewajiban pelimpahan berarti menetapkan bahwa polisi harus menyerahkan perkara yang telah disidiknya kepada kejaksaan. Karena ketentuan tersebut tidak dimasukkan, prosedur yang akan digunakan untuk meninjau kasus-kasus ini dan meneruskannya ke tahap berikutnya masih perlu dipastikan melalui undang-undang terkait dan penerapannya dalam praktik.
Tulisan tersebut menjelaskan bahwa Pasal 13 Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (유엔 장애인권리협약) menetapkan akses terhadap peradilan sebagai hak tersendiri dan mewajibkan negara menyediakan akomodasi prosedural. Tulisan itu juga menyebutkan bahwa Pasal 26 Undang-Undang Anti-Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas (장애인차별금지법) dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Perkembangan (발달장애인법) secara tegas mengatur penyediaan akomodasi dan bantuan untuk memberikan keterangan selama penyidikan dan persidangan. Persoalan yang diangkat Cho Tae-heung adalah apakah hak-hak tersebut dirancang agar tetap berlaku dalam proses penyidikan nyata setelah perubahan sistem ini.
Kewenangan penyidikan tambahan di masa lalu juga tidak selalu melindungi korban. Cho Tae-heung menulis bahwa dalam kasus perbudakan garam, kejaksaan menolak surat perintah penahanan yang diajukan polisi dan menunda penyidikan tambahan selama lebih dari satu tahun, sementara korban dibiarkan mengalami eksploitasi yang lebih parah. Argumennya adalah bahwa perlindungan kelompok rentan tidak dapat dinilai hanya dari apakah suatu kewenangan dipertahankan atau dihapus; diperlukan prosedur untuk memperbaiki kerugian, siapa pun lembaga yang menanganinya.
Arti perkembangan ini
Menurut analisis Cho Tae-heung, setelah kewenangan penyidikan tambahan dihapus, penyidikan polisi menjadi tahap penting yang menentukan arah suatu perkara. Ia khawatir penyandang disabilitas yang kesulitan mengungkapkan kehendaknya secara akurat, terutama pada tahap awal pemeriksaan, dapat kehilangan hak pembelaan jika tidak mendapat bantuan untuk memberikan keterangan atau dukungan komunikasi. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai pentingnya aksesibilitas dan bantuan dalam proses penyidikan, baik bagi korban maupun tersangka penyandang disabilitas.
Pemerintah membentuk unit peninjauan kasus yang tidak dilimpahkan di Kantor Penuntutan, yang secara khusus meninjau kasus-kasus yang tidak dilimpahkan, untuk mencegah penyidikan yang tidak tuntas dan penutupan kasus secara diam-diam. Namun, Cho Tae-heung menyoroti bahwa belum dipastikan apakah bantuan yang mempertimbangkan karakteristik disabilitas, dukungan komunikasi, dan prosedur pemulihan telah dirancang sebagai bagian dari prosedur dasar. Membentuk unit peninjauan dan menjamin bahwa penyandang disabilitas benar-benar dapat menggunakan prosedur tersebut bisa menjadi dua tugas yang berbeda.
Sebagai contoh, jika seseorang dengan disabilitas melaporkan dirinya sebagai korban kejahatan tetapi tidak dapat menyampaikan pengalamannya atau kehendaknya secara memadai dalam pemeriksaan, penyediaan bantuan dan dukungan komunikasi dalam pencatatan awal perkara dan proses peninjauan selanjutnya dapat memengaruhi penanganan kasus. Ini adalah situasi hipotetis dan bukan pernyataan pasti tentang hasil suatu kasus nyata. Persoalan utamanya adalah apakah sistem menyediakan dukungan agar pihak terkait dapat memahami dan berpartisipasi dalam proses, serta prosedur pemulihan yang dapat digunakan untuk mempersoalkan penyidikan yang tidak memadai.
Persoalan yang diangkat Cho Tae-heung bukan hanya apakah kewenangan penyidikan tambahan dipertahankan atau dihapus. Menurutnya, ukuran untuk menilai tuntas tidaknya reformasi adalah apakah hak penyandang disabilitas untuk mengakses peradilan dijamin sebagai bagian dari prosedur dasar penyidikan dan persidangan.
Informasi tentang sistem dan dukungan terkait
Tulisan tersebut menjelaskan bahwa Pasal 13 Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pasal 26 Undang-Undang Anti-Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Perkembangan menjadi dasar penyediaan akomodasi prosedural dan bantuan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dan persidangan. Cho Tae-heung mengusulkan agar jaminan hak pembelaan yang mempertimbangkan karakteristik disabilitas, bantuan untuk memberikan keterangan, serta mekanisme pemulihan ketika jaminan hak gagal diberikan dicantumkan dalam undang-undang, bukan hanya dalam peraturan pelaksanaan atau pedoman internal. Ia juga berpendapat bahwa dasar hukum dan tanggung jawab pelaksanaan terkait personel, anggaran, dan batas waktu penanganan bagi unit khusus harus ditetapkan, serta konsultasi dengan penyandang disabilitas perlu dilakukan.
Panduan hukum internal menjelaskan bahwa cara bukti dikumpulkan dan dibuat, serta apakah ada kesempatan untuk memperdebatkan keterangan dan isinya di persidangan, memengaruhi kelayakan bukti (kualifikasi untuk digunakan sebagai bukti dalam persidangan). Bukti yang dikumpulkan secara melanggar hukum dan bukti sekunder yang diperoleh berdasarkan bukti tersebut pada prinsipnya tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah, tetapi pengecualian dapat ditentukan berdasarkan keadaan konkret. Panduan itu juga memuat contoh bahwa berita acara pemeriksaan tersangka yang dibuat polisi hanya dapat digunakan sebagai bukti jika terdakwa atau pengacaranya mengakui isinya di persidangan.
Korban juga memiliki hak dan mekanisme tersendiri yang dapat digunakan dalam proses pidana. Menurut materi internal, korban kejahatan tertentu dapat mengajukan permohonan perintah ganti rugi hingga sebelum pemeriksaan perkara di persidangan tingkat pertama atau kedua ditutup. Sesuai persyaratan, korban juga dapat meminta pendamping yang memiliki hubungan kepercayaan untuk hadir saat pemeriksaan saksi atau meminta sidang tertutup. Jika seseorang mengalami gangguan kesehatan atau cedera serius yang ditetapkan oleh peraturan akibat kejahatan yang mengancam jiwa atau tubuh, ia dapat mengajukan dana bantuan korban kejahatan sesuai persyaratan. Namun, mekanisme ini tidak dapat dianggap menggantikan bantuan bagi penyandang disabilitas pada tahap awal penyidikan atau dukungan dari unit peninjauan kasus yang tidak dilimpahkan.
Fakta yang telah dipastikan dan hal-hal yang belum diketahui
Fakta yang telah dipastikan
- Menurut artikel tersebut, kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan tambahan dihapus sepenuhnya pada 31 Juli 2026. Penyidikan ditangani oleh Badan Investigasi Kejahatan Berat, sedangkan penuntutan ditangani oleh Kantor Penuntutan.
- Ketentuan yang mewajibkan pelimpahan kasus kejahatan terhadap kelompok rentan tidak masuk dalam naskah final revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea.
- Pemerintah membentuk unit peninjauan kasus yang tidak dilimpahkan di Kantor Penuntutan untuk meninjau secara khusus kasus-kasus tersebut.
- Cho Tae-heung mengusulkan agar jaminan hak pembelaan, bantuan untuk memberikan keterangan, dan prosedur pemulihan yang mempertimbangkan karakteristik disabilitas dicantumkan dalam undang-undang, serta agar dasar hukum terkait personel, anggaran, dan batas waktu penanganan unit khusus ditetapkan.
Hal-hal yang belum diketahui
- Berdasarkan informasi yang tersedia, belum dapat dipastikan apakah rancangan undang-undang tersendiri untuk mewajibkan pelimpahan kasus kejahatan terhadap kelompok rentan telah diajukan atau disahkan.
- Belum dapat dipastikan bagaimana prosedur peninjauan konkret oleh unit peninjauan kasus yang tidak dilimpahkan akan diatur, ataupun bagaimana bantuan dan dukungan komunikasi bagi penyandang disabilitas akan diberikan.
- Belum diketahui bagaimana konsultasi dengan penyandang disabilitas akan dilakukan, atau apakah ketentuan mengenai personel, anggaran, dan batas waktu penanganan unit khusus yang diusulkan akan dimasukkan ke dalam undang-undang.
Hal-hal yang perlu diperiksa pembaca
- Korban atau tersangka penyandang disabilitas perlu memastikan apakah prosedur untuk meminta dukungan komunikasi dan bantuan dalam memberikan keterangan selama penyidikan dan persidangan benar-benar telah tersedia. Tulisan tersebut menyebutkan ketentuan hak dalam undang-undang terkait, tetapi tidak membahas cara konkret untuk mengajukan permintaan.
- Jika catatan perkara atau berita acara pemeriksaan dipersoalkan, pembaca dapat memeriksa bagaimana berita acara itu dibuat dan apakah ada kesempatan untuk memperdebatkan isinya di persidangan. Kelayakan bukti dapat bergantung pada prosedur pengumpulan dan pemeriksaannya di persidangan; diterimanya sesuatu sebagai bukti dan dinyatakannya seseorang bersalah hanya berdasarkan bukti tersebut adalah dua persoalan yang berbeda.
- Korban yang perkaranya sedang disidangkan dapat memeriksa batas waktu pengajuan perintah ganti rugi dan prosedur perlindungan saksi korban sesuai jenis perkara dan persyaratan yang berlaku. Permohonan perintah ganti rugi harus diajukan sebelum pemeriksaan perkara di persidangan tingkat pertama atau kedua ditutup, sedangkan kehadiran pendamping yang memiliki hubungan kepercayaan dan sidang tertutup tunduk pada persyaratan masing-masing.




















