Badan baru mulai bekerja di tengah persiapan yang belum tuntas
Badan Investigasi Kejahatan Berat Korea Selatan dijadwalkan mulai beroperasi pada 2 Oktober 2026. Lembaga ini akan menangani penyidikan atas tujuh jenis kejahatan berat, sementara fungsi penuntutan akan dijalankan oleh lembaga baru bernama Badan Penuntutan. Keduanya menggantikan struktur Kejaksaan yang telah berdiri sejak pembentukan pemerintahan Korea Selatan pada 1948.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama kantor. Pada hari yang sama, revisi Undang-Undang Acara Pidana mulai berlaku dan mengakhiri kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan secara langsung. Kewenangan tersebut telah menjadi bagian dari sistem hukum Korea Selatan selama sekitar 72 tahun, sejak undang-undang itu pertama kali disahkan pada 1954.
Perubahan besar pada sistem peradilan pidana dimulai ketika lembaga baru masih menghadapi kekurangan pegawai, fasilitas, jaringan komunikasi, dan aturan kerja.
Pembaruan itu dimaksudkan untuk membagi tugas penyidikan dan penuntutan melalui struktur yang berbeda. Namun, persiapan praktis untuk menjalankan sistem baru belum sepenuhnya selesai ketika lembaga-lembaga tersebut mulai beroperasi.
Jumlah pegawai belum mencapai target
Hingga sehari sebelum pembukaan, 1.962 orang telah mendaftar melalui dua tahap penerimaan khusus di Badan Investigasi Kejahatan Berat. Angka tersebut setara dengan sekitar 68% dari kebutuhan 2.874 pegawai yang telah ditetapkan.
Kekurangan paling mencolok terlihat pada jajaran penyidik tingkat pimpinan. Dari kebutuhan 629 penyidik berpangkat 1 sampai 5, hanya 212 orang yang mendaftar. Pejabat di jenjang ini penting untuk memimpin tim, mengatur prioritas perkara, dan mengawasi proses penyidikan sehari-hari.
- Jumlah pegawai yang dibutuhkan: 2.874 orang.
- Jumlah pelamar pada dua tahap penerimaan: 1.962 orang.
- Pelamar untuk posisi penyidik berpangkat 1 sampai 5: 212 orang dari kebutuhan 629.
Pengangkatan penyidik tingkat pimpinan berlangsung tergesa-gesa menjelang pembukaan. Proses pencalonan Kim Ji-yong, calon kepala pertama badan tersebut, yang diajukan pada 7 September, berjalan lambat. Akibatnya, penempatan sejumlah penyidik dilakukan tanpa melalui rekomendasi kepala lembaga yang seharusnya menjadi bagian dari proses pengangkatan.
Sebagian pegawai yang pindah dari kejaksaan ke badan baru juga disebut baru menerima informasi mengenai lokasi kerja pada 1 Oktober. Pemberitahuan yang terlambat menyulitkan pegawai untuk mempersiapkan perpindahan dan memahami tempat mereka akan bertugas sejak hari pertama.
Gedung dan jaringan komunikasi belum siap
Badan baru itu akan menempati gedung Renesquare di kawasan Jung-gu, Seoul. Ruang yang disewa membentang dari lantai 2 hingga lantai 17, tetapi hanya enam lantai yang dilaporkan dapat langsung digunakan. Kondisi tersebut membatasi ruang yang tersedia untuk menempatkan pegawai dan menjalankan pekerjaan lembaga.
Kantor pusat badan itu juga belum memiliki ruang tahanan untuk menampung tersangka yang ditangkap atau ditahan. Fasilitas semacam ini merupakan bagian penting dari pekerjaan penyidikan karena tersangka yang berada dalam tahanan perlu ditempatkan secara aman dan sesuai prosedur hukum.
Pembangunan jaringan komunikasi internal dan sistem keamanan kantor juga belum rampung. Jaringan semacam itu digunakan pegawai untuk berbagi dokumen dan informasi perkara, sekaligus membatasi akses agar data penyidikan tidak dibuka oleh pihak yang tidak berwenang.
Dampak persoalan infrastruktur dapat terasa langsung dalam kegiatan harian. Jika ruang kerja, jaringan aman, dan fasilitas pendukung belum tersedia, pegawai mungkin harus bekerja dengan sarana sementara ketika menerima perkara atau berkoordinasi dengan lembaga lain.
Sistem informasi perkara baru berfungsi sebagian
Sistem Informasi Peradilan Pidana Korea, yang dikenal sebagai KICS, belum siap menjalankan seluruh fungsi yang dibutuhkan badan investigasi. Sistem ini merupakan platform digital untuk mencatat dan mengelola informasi perkara, seperti penerimaan berkas, pembagian perkara, serta perkembangan proses hukum.
Saat badan tersebut mulai beroperasi, fungsi yang langsung tersedia hanya mencakup penerimaan perkara kejahatan berat yang dialihkan dan pencatatan serta pembagian perkara. Fitur untuk menangani proses perkara secara lebih menyeluruh diperkirakan baru berjalan menjelang akhir tahun.
Hingga fungsi penanganan perkara tersedia, penyidik diperkirakan harus membuat catatan dalam bentuk dokumen dan mencatat sejumlah informasi dalam buku secara manual.
Pencatatan manual dapat menjadi langkah sementara, tetapi membutuhkan perhatian ekstra. Misalnya, petugas harus memastikan bahwa dokumen yang diterima, pihak yang menangani perkara, dan perkembangan penyidikan tercatat dengan benar, meskipun informasi itu belum terhubung dalam satu sistem digital.
Pembangunan sistem KICS khusus untuk badan investigasi diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga tahun. Selama masa transisi itu, lembaga harus mengelola kebutuhan operasional sekaligus membangun sistem yang kelak menjadi sarana utama untuk menyimpan dan menelusuri informasi perkara.
Aturan pelaksana belum lengkap
Badan Penuntutan, yang akan menjalankan fungsi penuntutan, juga menghadapi pekerjaan persiapan yang belum selesai. Meskipun pengangkatan pertamanya berdasarkan sistem hukum baru telah dilakukan pada 29 September, berbagai aturan rinci untuk mendukung undang-undang tersebut masih perlu disusun atau diperbaiki.
Lebih dari 100 aturan dan ketentuan pelaksana disebut masih harus ditata. Aturan pelaksana adalah perincian teknis yang menjelaskan bagaimana undang-undang dijalankan dalam kasus nyata, misalnya prosedur pengiriman berkas, pembagian tanggung jawab, dan cara lembaga bekerja sama.
Tanpa petunjuk yang lengkap dan seragam, petugas dapat menghadapi pertanyaan praktis yang belum memiliki jawaban baku. Perbedaan penafsiran antara lembaga juga berpotensi memperlambat penanganan perkara, terutama pada masa awal ketika pembagian tugas sedang berubah.
Kekhawatiran ini semakin penting karena perubahan kewenangan berlangsung pada saat yang sama dengan pembentukan lembaga baru. Pegawai harus menyesuaikan diri dengan struktur organisasi, prosedur, dan jalur koordinasi yang berbeda, sementara aturan untuk mengatur proses tersebut belum sepenuhnya tersedia.
Pembubaran tim gabungan memunculkan kekhawatiran kekosongan penyidikan
Penutupan Kejaksaan juga berdampak pada sejumlah tim penyidikan gabungan. Tim yang dibentuk di Kejaksaan Distrik Barat Seoul untuk mengungkap kebenaran terkait tragedi Itaewon menghentikan kegiatannya pada 30 September, setelah melakukan penyidikan selama 1 tahun 2 bulan.
Unit gabungan yang menangani kejahatan penipuan melalui telepon di Kejaksaan Distrik Timur Seoul dan unit yang menangani kejahatan keuangan serta pasar modal di Kejaksaan Distrik Selatan Seoul juga dibubarkan. Perubahan itu menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang akan mengambil alih perkara dan keahlian khusus yang selama ini dikumpulkan tim-tim tersebut.
Badan Investigasi Kejahatan Berat berencana melanjutkan penyidikan bersama dengan menerima personel yang diperbantukan dari kepolisian, Komisi Jasa Keuangan, Badan Pajak Nasional, dan lembaga terkait lainnya. Perbantuan berarti pegawai dari satu lembaga bekerja sementara di lembaga lain untuk membantu tugas tertentu.
Rencana tersebut dapat membantu mempertahankan keahlian lintas lembaga. Namun, kelancaran kerja sama akan bergantung pada pembagian tugas yang jelas, akses terhadap informasi, dan aturan yang memungkinkan para pegawai bekerja bersama tanpa tumpang tindih kewenangan.
Perubahan kelembagaan terbesar dalam puluhan tahun
Bersamaan dengan persiapan pembukaan, kantor kejaksaan di berbagai wilayah mulai melepas tanda-tanda yang mengidentifikasi mereka sebagai bagian dari kejaksaan. Logo pada pintu kaca dan tulisan pada papan informasi dihapus; bahkan tulisan pada penutup lubang saluran di lingkungan kantor pusat kejaksaan ikut digerus.
Perubahan fisik itu mencerminkan berakhirnya sebuah struktur yang telah menjadi bagian dari sistem hukum Korea Selatan selama hampir delapan dekade. Sejumlah jaksa yang pindah ke badan baru atau meninggalkan kejaksaan juga menyampaikan surat pengunduran diri pada hari terakhir sebelum perubahan berlaku.
Secara kelembagaan, reformasi ini memisahkan tugas penyidikan dan penuntutan: badan investigasi menyelidiki dugaan kejahatan, sedangkan badan penuntutan menangani keputusan untuk membawa perkara ke pengadilan. Dalam praktik sehari-hari, kedua fungsi itu perlu bertukar informasi secara tertib agar bukti dan berkas perkara dapat diteruskan sesuai hukum.
Karena itu, keberhasilan perubahan tidak hanya ditentukan oleh pembukaan kantor atau nama lembaga baru. Kesiapan personel, sistem digital, tempat kerja, aturan teknis, dan koordinasi antarlembaga akan ikut menentukan apakah perkara dapat ditangani tanpa penundaan.
Yang perlu diperhatikan setelah lembaga mulai beroperasi
Dalam waktu dekat, perhatian akan tertuju pada cara lembaga mengatasi kekurangan pegawai dan menjalankan tugas sebelum sistem informasi selesai dibangun. Penggunaan dokumen dan pencatatan manual dapat menjadi solusi sementara, tetapi perlu prosedur yang teliti agar berkas tidak tercecer dan perkembangan perkara dapat dilacak.
Hal lain yang perlu dipantau adalah penyelesaian aturan pelaksana dan keberlanjutan penyidikan yang sebelumnya ditangani tim gabungan. Jika pembagian tanggung jawab antara kepolisian, badan investigasi, dan badan penuntutan tidak jelas, penyidik dapat menghadapi keterlambatan ketika perkara berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain.
Dalam jangka lebih panjang, badan baru perlu membuktikan bahwa sistem yang terpisah dapat bekerja secara konsisten dan tetap melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam perkara. Pembangunan KICS khusus yang diperkirakan memakan waktu sekitar tiga tahun juga akan menjadi ukuran penting bagi kemampuan lembaga mengelola informasi dengan aman dan efisien.
Untuk saat ini, reformasi sistem peradilan pidana Korea Selatan dimulai dalam kondisi yang belum sepenuhnya matang. Seberapa cepat kekurangan operasional itu dapat diatasi akan sangat menentukan apakah perubahan besar tersebut berjalan lancar atau justru menambah beban bagi penyidik dan masyarakat.



















