Pada 6 Oktober, Ketua Mahkamah Agung Cho Hee-dae menyatakan tidak akan hadir sebagai saksi biasa dalam audit Mahkamah Agung oleh Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional Korea (국회 법제사법위원회). Partai Demokrat Korea (더불어민주당) menyampaikan bahwa Cho menyerahkan surat berisi alasan ketidakhadirannya pada 4 Oktober. Cho beralasan bahwa kesaksian mengenai pelaksanaan kewenangan mengusulkan calon hakim agung bertentangan dengan pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan, serta sulit untuk mengungkapkan hal-hal sensitif seperti informasi pribadi para calon dan isi konsultasi dengan presiden.

Inti persoalan ketidakhadiran ini adalah di mana batas antara permintaan parlemen agar seorang saksi hadir dan independensi peradilan yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung. Namun, pemberitaan tidak menyebutkan tindakan apa yang akan diambil komite terkait ketidakhadiran tersebut.

Latar belakang dan konteks

Penetapan saksi kali ini berkaitan dengan persoalan pengajuan ulang calon hakim agung. Menurut pemberitaan, Partai Demokrat bermaksud menanyakan dalam audit bagaimana Cho menolak permintaan Gedung Biru Korea (청와대) untuk mengajukan ulang calon. Dalam pendapat tertulisnya, Cho menyatakan bahwa kewenangan mengusulkan calon merupakan kewenangan independen Ketua Mahkamah Agung berdasarkan konstitusi, dan bahwa meminta dirinya memberikan kesaksian di parlemen mengenai proses pelaksanaannya bertentangan dengan semangat pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan.

Cho juga menyatakan bahwa mengungkapkan secara terperinci informasi pribadi para calon, hal-hal sensitif terkait proses pengangkatan yang sedang berlangsung, serta isi konsultasi dengan presiden tidaklah pantas. Dalam pendapat tertulisnya, ia menambahkan bahwa sulit baginya untuk hadir sebagai saksi dan menjawab pertanyaan karena perlu mempertimbangkan kemungkinan dimulainya proses penyelidikan, sementara pengaduan terkait pelaksanaan kewenangan mengusulkan calon telah diajukan. Artikel tersebut menyebutkan bahwa sebuah organisasi masyarakat sipil mengadukan Cho dan Kepala Administrasi Pengadilan, Noh Kyung-pil, kepada Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (고위공직자범죄수사처) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian tugas. Ini adalah pemberitaan mengenai adanya pengaduan, bukan berarti dugaan tersebut telah terbukti.

Kedua pihak juga berbeda pendapat mengenai cara memandang kewajiban untuk hadir. Juru bicara Partai Demokrat Lee Yong-woo mengutip Pasal 2 Undang-Undang Kesaksian dan Pemeriksaan Majelis Nasional (국회증언감정법), dengan menyatakan bahwa siapa pun yang diminta hadir sebagai saksi wajib mematuhinya. Dalam pendapat tertulisnya, Cho berpandangan bahwa ketentuan Undang-Undang Majelis Nasional tidak membebankan kewajiban untuk hadir dan menjawab. Klaim hukum mengenai kewenangan parlemen untuk meminta kesaksian dan independensi pimpinan lembaga peradilan saling berhadapan, tetapi berdasarkan pemberitaan yang tersedia, belum dapat dipastikan adanya putusan hukum final mengenai persoalan ini.

Perdebatan politik juga berlanjut. Anggota parlemen Partai Demokrat Seo Young-kyo, yang menjabat sebagai ketua Komite Legislasi dan Kehakiman, berulang kali meminta Cho hadir dan mengatakan agar ia mundur jika tidak berniat memberikan penjelasan kepada publik. Sebaliknya, juru bicara senior Partai Kekuatan Rakyat (국민의힘), Choi Eun-seok, mengkritik Partai Demokrat dan mengatakan bahwa sebelum menekan Cho, mereka seharusnya menghadirkan di hadapan publik para saksi yang telah mereka cegah untuk hadir. Pemberitaan menyebutkan bahwa Partai Kekuatan Rakyat meminta agar Kim Hyun-ji, kepala kantor pertama di Gedung Biru, dan Kim Yong-beom, mantan kepala Kantor Kebijakan Gedung Biru, serta sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.

Arti berita ini

Audit parlemen merupakan prosedur bagi Majelis Nasional untuk memeriksa kegiatan pemerintah dan lembaga publik, sedangkan Ketua Mahkamah Agung adalah pimpinan lembaga konstitusional yang memimpin kekuasaan kehakiman. Dalam perkara ini, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana parlemen dapat menanyakan administrasi peradilan dan proses pengusulan calon hakim agung, serta apakah proses menjawab pertanyaan dapat mengganggu independensi peradilan atau mengungkap informasi pengangkatan yang sensitif. Fakta bahwa kedua pihak saling bertentangan tidak dengan sendirinya berarti tafsir hukum salah satu pihak telah ditetapkan.

Masyarakat mungkin menaruh perhatian pada bagaimana keputusan pengangkatan di lembaga peradilan dan pengawasan parlemen dijelaskan serta dikendalikan. Efektivitas permintaan kehadiran patut dicermati karena proses ketika parlemen bertanya dan lembaga peradilan menjawab memungkinkan publik menelaah latar belakang keputusan publik. Pada saat yang sama, perlu dipertimbangkan pula dampak kesaksian terperinci mengenai pelaksanaan kewenangan Ketua Mahkamah Agung untuk mengusulkan calon terhadap informasi sensitif terkait pengangkatan atau independensi peradilan. Alih-alih mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kekhawatiran salah satu pihak, dasar penilaian dapat berupa cakupan pertanyaan yang diajukan parlemen dan alasan konkret mengapa jawaban perlu dibatasi.

Sebagai contoh, jika pemilih ingin mengetahui proses pengusulan calon hakim agung, mereka dapat memeriksa pertanyaan apa yang diajukan parlemen, alasan apa yang diberikan Cho untuk menolak menjawab, dan prosedur apa yang kemudian ditempuh komite. Namun, pemberitaan yang tersedia saat ini tidak menjelaskan bagaimana persoalan ketidakhadiran dan pengajuan ulang calon dibahas dalam audit pada 6 Oktober, ataupun tindakan apa yang diambil komite terkait ketidakhadiran tersebut.

Informasi tentang sistem dan dukungan terkait

Prosedur pengaduan dan kriteria umum terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan perkara ini dapat ditinjau. Menurut panduan yang disusun berdasarkan contoh konsultasi Korporasi Bantuan Hukum Korea (법률구조공단), pengaduan dapat diajukan oleh orang yang bukan pemegang hak untuk mengajukan pengaduan pidana, dan laporan atau pengaduan pidana dapat disampaikan secara tertulis ataupun lisan kepada jaksa atau petugas polisi yudisial. Jika diterima secara lisan, berita acara harus dibuat. Ini merupakan panduan umum mengenai prosedur, bukan informasi mengenai tahap penanganan pengaduan organisasi masyarakat sipil yang disebut dalam pemberitaan.

Tindak pidana kelalaian tugas tidak terbukti hanya karena seseorang lalai atau menangani tugas secara tidak patut; yang penting adalah apakah ia secara sadar mengabaikan atau meninggalkan tugasnya. Untuk penyalahgunaan wewenang, perlu ditelaah antara lain apakah seorang pejabat publik secara tidak sah menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas umum. Karena itu, fakta bahwa pengaduan telah diajukan terhadap Cho dan Kepala Administrasi Pengadilan Noh Kyung-pil saja tidak cukup untuk memastikan apakah kedua dugaan tersebut terbukti. Penilaian sesungguhnya memerlukan fakta konkret, termasuk latar belakang tindakan serta kewenangan dan peran pihak-pihak yang terlibat.

Penanganan suatu pengaduan memerlukan pemeriksaan terhadap fakta kasus dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panduan hukum menjelaskan bahwa meskipun ada aturan mengenai jangka waktu penanganan, keputusan yang diambil setelah jangka waktu tersebut berlalu tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena keterlambatan. Selain itu, dalam perkara yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, pihak yang mengajukan pengaduan pun dapat meminta akses atau salinan dokumen yang memuat keterangannya sendiri atau dokumen yang diajukannya, tetapi permintaan tersebut dapat dibatasi dengan alasan perlindungan privasi atau potensi gangguan terhadap penyelidikan. Informasi ini merupakan panduan umum dan tidak memastikan hasil penanganan pengaduan yang disebut dalam artikel maupun hak para pihak.

Hal yang disampaikan secara berbeda oleh berbagai pemberitaan

Berbagai pemberitaan sama-sama menyampaikan niat Cho untuk tidak hadir, penyerahan surat berisi alasan ketidakhadiran, permintaan Partai Demokrat agar ia hadir, serta penolakan Partai Kekuatan Rakyat. Namun, salah satu laporan memperkirakan bahwa, seperti kebiasaan sebelum audit, Cho hanya akan menyampaikan sambutan. Laporan lain tidak mengonfirmasi perkiraan tersebut ataupun memberitakan apa yang benar-benar terjadi pada 6 Oktober. Karena itu, kehadiran atau pernyataan Cho dalam sidang audit tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan.

Fakta yang telah dikonfirmasi dan hal yang belum diketahui

Fakta yang telah dikonfirmasi

  • Ketua Mahkamah Agung Cho Hee-dae menyatakan tidak akan hadir sebagai saksi biasa dalam audit Mahkamah Agung oleh Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional pada 6 Oktober.
  • Partai Demokrat menyatakan bahwa Cho menyerahkan surat berisi alasan ketidakhadirannya pada 4 Oktober.
  • Cho menyebut persoalan pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan terkait kesaksian mengenai pelaksanaan kewenangan mengusulkan calon, informasi pengangkatan yang sensitif, serta kemungkinan penyelidikan sebagai alasan ketidakhadirannya.
  • Partai Demokrat meminta Cho hadir, sementara Partai Kekuatan Rakyat mengkritik Partai Demokrat karena menetapkan saksi. Pemberitaan menyebutkan bahwa Partai Kekuatan Rakyat meminta agar Kepala Kim Hyun-ji dan mantan Kepala Kim Yong-beom serta sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.

Hal yang belum diketahui

  • Pemberitaan tidak menyebutkan tindakan apa yang akan diambil Komite Legislasi dan Kehakiman terkait ketidakhadiran Cho.
  • Belum diketahui bagaimana persoalan ketidakhadiran dan pengajuan ulang calon hakim agung benar-benar dibahas dalam audit pada 6 Oktober.
  • Pemberitaan yang tersedia tidak memuat perkembangan penyelidikan maupun hasil penanganan pengaduan terhadap Cho dan Kepala Administrasi Pengadilan Noh Kyung-pil.
  • Belum diketahui bagaimana klaim hukum mengenai kewajiban hadir dan cakupan kesaksian antara Majelis Nasional dan Mahkamah Agung akan diputuskan.

Hal yang perlu diperiksa pembaca

  • Periksa prosedur atau tindakan apa yang kemudian diputuskan Komite Legislasi dan Kehakiman terkait ketidakhadiran tersebut.
  • Jika isi rapat audit dipublikasikan, cermati bagaimana proses pengajuan ulang calon dan pertanyaan serta jawaban terkait kewenangan mengusulkan calon benar-benar dibahas.
  • Prosedur pengaduan terpisah dari penentuan apakah dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian tugas terbukti. Saat mencari informasi hukum tentang perkara serupa, jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan nama dugaan pelanggaran; periksa juga fakta konkret dan peraturan yang berlaku pada waktu kejadian.

Referensi