Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan (대법원) Cho Hee-dae menyerahkan surat alasan ketidakhadiran atas permintaan Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional (국회 법제사법위원회) agar ia hadir sebagai saksi biasa dalam audit Mahkamah Agung oleh Majelis Nasional (국정감사). Audit tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober. Partai Demokrat Korea (더불어민주당) menyatakan akan mengajukan banyak pertanyaan tentang alasan penolakan ketua Mahkamah Agung untuk kembali mengusulkan calon hakim agung. Persoalannya adalah apakah ketua Mahkamah Agung wajib hadir sebagai saksi dan sejauh mana kewenangan audit parlemen dapat menjangkau pelaksanaan kewenangan independen lembaga peradilan.
Latar belakang dan konteks
Anggota parlemen Kim Eui-gyeom, yang menjabat sebagai sekretaris Partai Demokrat Korea di Komite Legislasi dan Kehakiman, menyatakan dalam pernyataan pada 4 Oktober bahwa audit parlemen merupakan kewenangan Majelis Nasional yang dijamin oleh Pasal 61 Konstitusi Korea Selatan (헌법), dan bahwa urusan administrasi peradilan juga menjadi objek audit. Dengan merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Kesaksian dan Pemeriksaan Majelis Nasional (국회증언감정법), Kim mengatakan bahwa, kecuali terdapat ketentuan khusus, orang yang diminta hadir sebagai saksi wajib mematuhinya, dan kewajiban itu juga berlaku bagi ketua Mahkamah Agung. Ia berpendapat bahwa alasan penolakan untuk kembali mengusulkan calon hakim agung bukan alasan yang membenarkan penolakan untuk mengucapkan sumpah atau memberikan kesaksian.
Sebaliknya, isi surat alasan yang diserahkan Ketua Cho berfokus pada kekhawatiran seputar independensi kekuasaan kehakiman dan kewenangan untuk mengusulkan calon. Menurut laporan, ia menyatakan bahwa meminta ketua Mahkamah Agung memberikan kesaksian di parlemen mengenai pelaksanaan kewenangan mengusulkan calon—yang merupakan kewenangan independen ketua Mahkamah Agung berdasarkan konstitusi—bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi kekuasaan kehakiman, serta melampaui batas pemisahan kekuasaan dalam audit parlemen. Ia juga berpandangan bahwa tidak tepat untuk mengungkap secara terperinci informasi sensitif tentang identitas calon dan proses pengangkatan yang sedang berlangsung, serta isi konsultasi dengan presiden. Selain itu, menurutnya, kemungkinan penyelidikan terkait pengaduan mengenai pelaksanaan kewenangan mengusulkan calon juga sulit dikesampingkan.
Ketua Komite Legislasi dan Kehakiman, anggota parlemen Seo Young-kyo, menyatakan bahwa surat permintaan kehadiran saksi mencantumkan Pasal 129 Undang-Undang Majelis Nasional (국회법), Pasal 10 Undang-Undang tentang Audit dan Investigasi Administrasi Negara (국정감사 및 조사에 관한 법률), serta Pasal 5 Undang-Undang Kesaksian dan Pemeriksaan Majelis Nasional sebagai dasar hukum. Seo mengatakan bahwa pendapat pihak Ketua Cho menyatakan tidak ada kewajiban untuk hadir, mengucapkan sumpah, atau memberikan kesaksian. Ia berpendapat bahwa jika hadir sebagai saksi, ketua Mahkamah Agung harus mengucapkan sumpah dan memberikan kesaksian. Kedua pihak menafsirkan penerapan ketentuan hukum dan batas kewenangan di antara lembaga-lembaga konstitusional secara berbeda. Berdasarkan informasi yang diberitakan saja, tidak dapat disimpulkan penafsiran mana yang benar secara hukum.
Pokok permintaan untuk menghadirkan saksi kali ini adalah alasan penolakan untuk kembali mengusulkan calon hakim agung. Menurut laporan, Partai Demokrat menyatakan akan menanyakan proses penolakan tersebut dalam audit parlemen. Partai itu juga berpendapat bahwa perlu ditanyakan apakah Administrasi Pengadilan memerintahkan agar sikapnya diarahkan pada penolakan, meskipun telah menyampaikan pendapat yang mendukung pengusulan kembali. Ini merupakan persoalan yang diangkat oleh partai politik; laporan saja tidak membuktikan bahwa dugaan tersebut benar.
Makna berita ini
Persoalan ini dapat memicu perdebatan tentang bagaimana pengawasan Majelis Nasional terhadap cabang eksekutif dan administrasi peradilan dapat berjalan berdampingan dengan independensi lembaga peradilan. Jika Majelis Nasional menegaskan kewenangannya untuk meminta saksi hadir, akuntabilitas atas administrasi peradilan dan proses pengangkatan akan lebih disorot. Sebaliknya, jika argumen bahwa pengungkapan rincian pelaksanaan kewenangan mengusulkan calon dan konsultasi pengangkatan memiliki batasan diterima, ruang lingkup perkara yang dapat dibahas dalam audit parlemen dapat menjadi persoalan. Apa pun hasilnya, kontroversi ini tidak akan selesai hanya dengan permintaan agar saksi hadir. Pertanyaan yang diajukan Majelis Nasional dan cara ketua Mahkamah Agung menjawabnya dapat memengaruhi hubungan antara parlemen dan lembaga peradilan.
Sebagai contoh, jika ketua Mahkamah Agung hadir sebagai saksi dan menjelaskan proses penolakan untuk mengusulkan kembali calon, Majelis Nasional dapat menggunakan penjelasan itu untuk menelaah prosedur pengangkatan dan akuntabilitas administrasi peradilan. Namun, cara menangani hal-hal yang disebut perlu diungkapkan dengan hati-hati, seperti identitas calon atau isi konsultasi dengan presiden, akan menjadi persoalan tersendiri. Contoh ini merupakan skenario yang mungkin terjadi dan bukan berarti kehadiran atau cara pemberian jawaban yang sebenarnya telah ditetapkan.
Seo mengatakan bahwa jika ketua Mahkamah Agung tidak hadir tanpa alasan yang sah, langkah hukum dapat diambil berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 15 Undang-Undang Kesaksian dan Pemeriksaan Majelis Nasional. Namun, ia juga menyatakan bahwa langkah lanjutan, termasuk pengaduan, bergantung pada tindakan Ketua Cho saat hadir. Karena itu, perlu dibedakan antara kemungkinan yang dikemukakan Komite Legislasi dan Kehakiman dengan apakah langkah tersebut benar-benar diambil, alih-alih menafsirkan bahwa langkah hukum sudah diputuskan.
Hal-hal yang akan dibahas dalam audit parlemen tidak terbatas pada kontroversi pengusulan kembali calon. Seo mengatakan bahwa ia juga akan menanyakan anggaran operasional ketua Mahkamah Agung dan anggaran renovasi kediaman dinasnya. Ia menuduh bahwa anggaran renovasi kediaman dinas sebesar 2,3 miliar won diajukan dan 33 juta won dialokasikan untuk memperbaiki pegangan tangan kayu. Rincian anggaran ini juga merupakan persoalan audit yang diangkat Seo; angka-angka yang diberitakan saja tidak membuktikan apakah pengeluaran tersebut layak.
Fakta yang telah dipastikan dan hal-hal yang belum diketahui
Fakta yang telah dipastikan
- Ketua Mahkamah Agung Cho Hee-dae menyerahkan surat alasan ketidakhadiran atas permintaan Komite Legislasi dan Kehakiman agar ia hadir sebagai saksi biasa dalam audit Mahkamah Agung oleh Majelis Nasional.
- Anggota parlemen Kim Eui-gyeom berpendapat bahwa Cho harus hadir dengan alasan kewenangan audit Majelis Nasional dan kewajiban saksi untuk hadir.
- Menurut laporan, Ketua Cho menyebut kewenangan mengusulkan calon, pemisahan kekuasaan, independensi kekuasaan kehakiman, pengungkapan informasi pengangkatan yang sensitif, dan kemungkinan penyelidikan sebagai alasan ketidakhadirannya.
- Anggota parlemen Seo Young-kyo mengatakan bahwa langkah hukum dapat diambil jika Cho tidak hadir. Ia juga menyatakan bahwa anggaran operasional ketua Mahkamah Agung dan anggaran renovasi kediaman dinas akan dibahas dalam audit.
Hal-hal yang belum diketahui
- Laporan belum memastikan apakah Ketua Cho benar-benar akan hadir sebagai saksi biasa dalam audit parlemen pada 6 Oktober.
- Belum diketahui langkah lanjutan apa yang akan diambil Komite Legislasi dan Kehakiman jika Cho tidak hadir, atau apakah ada langkah yang akan diambil setelah ia hadir.
Hal yang perlu diperhatikan pembaca
- Perlu dipastikan apakah Ketua Cho benar-benar hadir pada hari audit parlemen dan, jika ia hadir, bagaimana pengucapan sumpah serta pemberian kesaksian berlangsung.
- Mencermati secara terpisah dasar hukum permintaan kehadiran yang diajukan Komite Legislasi dan Kehakiman serta alasan ketidakhadiran dari pihak Ketua Cho akan membantu membedakan klaim politik dari persoalan prosedural.
- Perlu diperiksa pertanyaan dan jawaban yang disampaikan, bukan hanya tentang proses penolakan untuk mengusulkan kembali calon, tetapi juga tentang anggaran operasional dan renovasi kediaman dinas. Dugaan maupun angka anggaran yang diajukan tidak dengan sendirinya memastikan adanya pelanggaran hukum atau ketidakpatutan.
Referensi
- Liputan lain yang dirujuk: hani.co.kr
- Liputan lain yang dirujuk: chosun.com




















