Ketua Mahkamah Agung Jo Hee-dae menghadiri audit tahunan Mahkamah Agung oleh Komite Legislasi dan Kehakiman Dewan Nasional (법제사법위원회) pada 6 Oktober 2026, dan menyampaikan pandangannya mengenai tuntutan agar calon hakim agung diajukan kembali serta penolakannya mengucapkan sumpah dan memberikan kesaksian sebagai saksi. Anggota Partai Demokrat Korea mendesaknya untuk memenuhi tuntutan Presiden Lee Jae-myung agar calon diajukan kembali, dengan alasan bahwa kewenangan ketua Mahkamah Agung untuk mengajukan calon bersifat prosedural dan tambahan. Jo menanggapi bahwa Dewan Nasional dan presiden tidak dapat ikut campur dalam pengajuan calon, dan bahwa tuntutan agar ia mengucapkan sumpah serta memberikan kesaksian dalam sidang audit dapat merusak pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan.

Latar belakang dan konteks

Perselisihan ini bermula dari prosedur pengajuan calon hakim agung. Menurut laporan, setelah Ketua Mahkamah Agung Jo mengajukan Son Bong-gi, hakim senior di Pengadilan Distrik Daegu, sebagai calon, Kantor Kepresidenan (청와대) meminta agar ia mengajukan calon lain. Jo menolak, dengan alasan bahwa tidak ada dasar dalam Konstitusi maupun undang-undang. Kantor Kepresidenan mempermasalahkan pengajuan calon tanpa konsultasi terlebih dahulu, sementara Jo menjelaskan bahwa konsultasi sebelumnya merupakan kerja sama sukarela demi pengangkatan yang cepat dan lancar.

Dalam prosedur pengangkatan hakim agung, Konstitusi membagi peran antara pengajuan oleh ketua Mahkamah Agung, persetujuan Dewan Nasional, dan pengangkatan oleh presiden. Pokok perselisihan kali ini adalah perbedaan penafsiran mengenai sejauh mana masing-masing peran dapat memengaruhi peran lainnya. Anggota Partai Demokrat Korea berpendapat bahwa kewenangan presiden untuk mengangkat pejabat mencakup pula hak untuk tidak mengangkatnya, dan memandang kewenangan pengajuan sebagai kewenangan prosedural untuk mendukung pilihan presiden. Sebaliknya, Ketua Mahkamah Agung Jo menyatakan bahwa Dewan Nasional dan presiden tidak dapat ikut campur dalam pengajuan calon, serta bahwa campur tangan Komite Legislasi dan Kehakiman dalam pengajuan tersebut bertentangan dengan pembagian kewenangan dan independensi kekuasaan kehakiman, sehingga inkonstitusional. Ini merupakan pandangan pihak-pihak yang terlibat; pernyataan dalam sidang audit yang diberitakan belum menetapkan penafsiran mana yang pada akhirnya benar.

Dalam sidang audit, perdebatan soal pengajuan calon berkelindan dengan persoalan sumpah sebagai saksi. Ketua Mahkamah Agung Jo menyatakan bahwa ia tidak dapat mengucapkan sumpah dan memberikan kesaksian dengan alasan pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan. Namun, Ketua Komite Legislasi dan Kehakiman Seo Young-kyo mengadakan pengucapan sumpah sebagai saksi bersama para kepala lembaga lain tanpa mengizinkan Jo meninggalkan ruang sidang. Pada awalnya, Jo menghindari jawaban atau memberikan jawaban singkat. Sekitar 1 jam 50 menit setelah sidang audit dimulai, ia mengeluarkan naskah yang telah disiapkan dan menjelaskan alasan penolakannya selama sekitar 6 menit. Ia tetap berada di tempat selama sekitar 2 jam 30 menit pada pagi hari dan tidak menghadiri sesi tanya jawab pada sore hari. Kepala Kantor Administrasi Pengadilan (법원행정처), Noh Kyung-pil, menjelaskan bahwa flu yang diderita Jo semakin parah.

Arti kabar ini

Perdebatan ini melampaui persoalan apakah seorang calon perlu diajukan kembali dan menyoroti batas antara kekuasaan kehakiman, eksekutif, dan legislatif dalam proses pencalonan dan pengangkatan hakim agung. Penilaian mengenai apakah tuntutan presiden agar calon diajukan kembali harus dipenuhi dapat berbeda, bergantung pada apakah kewenangan pengajuan dipandang sebagai kewenangan independen yang substantif atau sebagai bagian prosedural yang terkait dengan kewenangan pengangkatan. Yang telah diberitakan sejauh ini adalah klaim masing-masing pihak dan perdebatan dalam sidang audit; belum dapat dipastikan bagaimana penafsiran konstitusional akan diputuskan pada akhirnya atau tindakan apa yang akan diambil Kantor Kepresidenan selanjutnya.

Persoalan ini juga dapat berdampak pada komposisi badan peradilan dan cara parlemen mengawasi pejabat publik. Ada pula laporan bahwa Ketua Mahkamah Agung Jo mengatakan akan berupaya memastikan Mahkamah Agung memiliki susunan anggota yang lengkap, tetapi belum diketahui bagaimana persoalan pengajuan ulang akan diselesaikan. Sebagai contoh, jika pengajuan ulang dan prosedur pengangkatan terus tidak terselesaikan, kekhawatiran tentang kekosongan jabatan hakim agung dan komposisi Mahkamah Agung dapat terus muncul. Namun, laporan yang tersedia tidak memastikan perubahan konkret apa yang mungkin terjadi pada pekerjaan peradilan sebagai akibatnya.

Pernyataan tentang pemakzulan dalam sidang audit juga perlu dibedakan dari proses pemakzulan yang sebenarnya. Anggota parlemen Park Gyun-taek mengatakan bahwa penolakan mengajukan calon kembali dapat menjadi alasan pemakzulan, sementara anggota parlemen Lee Soo-jin menulis di Facebook bahwa Ketua Mahkamah Agung Jo harus dimakzulkan. Ini adalah klaim para anggota parlemen, bukan berarti pemakzulan telah disetujui atau Mahkamah Konstitusi (헌법재판소) telah memutuskan apakah ia harus diberhentikan.

Informasi tentang sistem dan dukungan terkait

Panduan hukum internal menjelaskan bahwa lembaga negara atau pemerintah daerah dapat mengajukan perkara sengketa kewenangan apabila menyatakan bahwa kewenangannya telah dilanggar atau terancam dilanggar. Perorangan tidak dapat mengajukannya, dan permohonan harus memenuhi kedua batas waktu: paling lambat 60 hari sejak mengetahui alasan pengajuan, serta paling lambat 180 hari sejak alasan tersebut terjadi. Namun, berdasarkan materi yang tersedia, belum dapat dipastikan apakah perselisihan mengenai kewenangan pengajuan calon kali ini dapat menjadi objek perkara sengketa kewenangan atau lembaga mana yang memenuhi persyaratan sebagai pihak.

Sidang pemakzulan merupakan prosedur tersendiri. Menurut panduan tersebut, setelah Dewan Nasional menyetujui usul pemakzulan, Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah pejabat publik akan diberhentikan. Karena itu, pernyataan dalam sidang audit bahwa suatu tindakan dapat menjadi alasan pemakzulan atau seruan untuk memakzulkan seseorang tidak dengan sendirinya memulai proses ataupun menghasilkan keputusan pemberhentian. Belum diketahui pula apakah dalam perkara ini usul pemakzulan benar-benar diajukan.

Perkara sengketa kewenangan dan sidang pemakzulan memiliki pihak pengaju dan prosedur yang berbeda. Prosedur mana yang dapat diterapkan pada perkara ini harus ditentukan dengan mempertimbangkan persyaratan para pihak dan sifat hukum dari pokok sengketanya.

Hal yang diberitakan secara berbeda

Ungkapan yang digunakan Ketua Mahkamah Agung Jo saat menjawab pertanyaan anggota Partai Progresif (진보당) Son Sol, “Apakah Anda memimpikan menjadi Yoon Suk Yeol yang kedua?”, diberitakan berbeda: “sangat menghina dan memilukan” dalam satu laporan dan “sangat menghina dan menyedihkan” dalam laporan lainnya. Kedua laporan sama-sama menyebut bahwa ia menunjukkan rasa tersinggung atas pertanyaan tersebut, tetapi ungkapan yang digunakan setelahnya tidak sama.

Fakta yang terkonfirmasi dan hal yang belum diketahui

Fakta yang terkonfirmasi

  • Ketua Mahkamah Agung Jo Hee-dae menghadiri sidang audit tahunan Mahkamah Agung pada 6 Oktober 2026.
  • Terjadi perbedaan pandangan mengenai penafsiran kewenangan pengajuan dan pengangkatan, terkait tuntutan Kantor Kepresidenan agar calon diajukan kembali dan penolakan Ketua Mahkamah Agung Jo.
  • Ketua Mahkamah Agung Jo menolak mengucapkan sumpah sebagai saksi dan memberikan kesaksian dengan alasan independensi peradilan dan pemisahan kekuasaan.
  • Anggota Partai Demokrat Korea mendesak pengajuan ulang, sementara anggota parlemen Park Gyun-taek dan Lee Soo-jin menyinggung kemungkinan atau perlunya pemakzulan.
  • Ketua Mahkamah Agung Jo menjelaskan posisinya selama sekitar 6 menit dengan menggunakan naskah yang telah disiapkan dan tidak menghadiri sesi tanya jawab pada sore hari.

Hal yang belum diketahui

  • Melalui prosedur apa penafsiran konstitusional mengenai kewenangan pengajuan calon hakim agung dan kewenangan presiden untuk mengangkat akan diputuskan pada akhirnya.
  • Tindakan apa yang akan diambil Kantor Kepresidenan selanjutnya terkait penolakan pengajuan ulang.
  • Apakah Komite Legislasi dan Kehakiman atau Dewan Nasional telah mengambil tindak lanjut terkait penolakan mengucapkan sumpah sebagai saksi dan memberikan kesaksian.
  • Kapan dan dengan cara apa prosedur pengajuan ulang dan pengangkatan akan diselesaikan.

Hal yang perlu diperhatikan pembaca

  • Ikuti laporan selanjutnya untuk mengetahui tindakan resmi Kantor Kepresidenan dan bagaimana prosedur pengajuan calon benar-benar berjalan.
  • Periksa apakah Dewan Nasional menempuh prosedur lanjutan terkait usul pemakzulan atau penolakan mengucapkan sumpah sebagai saksi dan memberikan kesaksian. Bedakan pernyataan dari keputusan atau tindakan resmi yang benar-benar diambil.
  • Lembaga atau pihak yang mempertimbangkan kemungkinan mengajukan perkara sengketa kewenangan harus memeriksa kelayakan sebagai pemohon dan kedua persyaratan batas waktu pengajuan. Perlu diingat juga bahwa perorangan tidak dapat mengajukan perkara ini secara langsung.

Referensi