Sebuah Janji yang Tak Terpenuhi
Siti dan Agus telah membina rumah tangga selama dua belas tahun. Namun, karena perbedaan visi yang semakin tajam, mereka akhirnya memutuskan untuk berpisah secara baik-baik. Melalui diskusi yang panjang, mereka sepakat bahwa sebuah rumah di kawasan Incheon yang dibeli selama masa pernikahan akan diserahkan sepenuhnya kepada Siti. Untuk memastikan janji tersebut kuat di mata hukum, mereka membuat surat perjanjian pembagian harta dan bahkan melakukan sertifikasi notaris (notarisasi) atas dokumen tersebut.
Namun, ketenangan itu tidak bertahan lama. Saat membahas hak asuh anak, keduanya menemui jalan buntu. Perselisihan memuncak ketika Siti mengetahui bahwa Agus memiliki hubungan asmara dengan wanita lain selama pernikahan mereka. Kecewa dan marah, Siti membatalkan rencana perceraian atas dasar kesepakatan (mutual consent) dan mengajukan gugatan cerai melalui pengadilan atas dasar perselingkuhan Agus.
Pengadilan akhirnya mengabulkan perceraian mereka. Namun, saat Siti meminta Agus untuk menyerahkan hak milik rumah sesuai dengan surat perjanjian yang mereka tanda tangani sebelumnya, Agus menolak. Ia berargumen bahwa perjanjian itu hanya berlaku jika mereka bercerai secara damai, bukan melalui gugatan pengadilan.
Pertanyaan Hukum Utama
Apakah janji pembagian harta yang dibuat dengan asumsi akan dilakukan perceraian atas dasar kesepakatan tetap berlaku secara hukum jika perceraian tersebut akhirnya dilakukan melalui putusan pengadilan?
Apa yang Dikatakan Hukum Korea?
Hukum Korea memandang perjanjian pembagian harta yang dibuat sebelum perceraian sebagai sebuah "tindakan hukum bersyarat". Artinya, keabsahan perjanjian tersebut sangat bergantung pada bagaimana proses perceraian itu terjadi.
Berdasarkan prinsip hukum perdata di Korea, kesepakatan mengenai pembagian harta yang dibuat sebelum perceraian secara umum dianggap sebagai pernyataan kehendak bersyarat yang mengasumsikan bahwa perceraian tersebut akan diselesaikan melalui prosedur kesepakatan bersama (mutual consent).
Berikut adalah beberapa poin penting dalam hukum terkait:
- Syarat Terpenuhi: Perjanjian tersebut hanya menjadi efektif jika pasangan tersebut benar-benar menyelesaikan perceraian mereka melalui prosedur kesepakatan bersama di kantor distrik.
- Syarat Gagal: Jika perceraian terjadi melalui proses pengadilan (litigasi), baik karena mediasi gagal atau karena salah satu pihak mengajukan gugatan, maka syarat "perceraian berdasarkan kesepakatan" dianggap tidak terpenuhi.
- Status Hukum: Ketika syarat tersebut gagal, perjanjian awal tersebut secara hukum menjadi tidak sah (void).
Bagaimana Pengadilan Korea Menanggapi Hal Ini?
Mahkamah Agung Korea Selatan telah memberikan garis panduan yang sangat jelas dalam berbagai putusannya. Pengadilan menyatakan bahwa jika pasangan gagal mencapai perceraian berdasarkan kesepakatan dan justru berakhir di pengadilan untuk mendapatkan putusan cerai, maka kesepakatan harta gono-gini yang dibuat sebelumnya kehilangan kekuatannya.
Pengadilan berpendapat bahwa salah satu pihak tidak dapat mengajukan gugatan perdata biasa (civil lawsuit) untuk menuntut pengalihan kepemilikan aset berdasarkan perjanjian lama tersebut. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut sudah dianggap batal demi hukum begitu proses perceraian beralih menjadi sengketa di Pengadilan Keluarga.
Menerapkan Hukum pada Kasus Siti
Dalam kasus Siti, meskipun ia memiliki dokumen yang telah disertifikasi notaris, dokumen tersebut dibuat dengan maksud untuk "perceraian atas dasar kesepakatan". Karena Siti dan Agus gagal menyelesaikan masalah hak asuh secara damai dan akhirnya menempuh jalur gugatan cerai (judicial divorce) karena perselingkuhan Agus, maka syarat utama dari perjanjian tersebut telah gugur.
Oleh karena itu, Siti tidak bisa menuntut Agus di pengadilan perdata biasa dengan dasar "wanprestasi" atau ingkar janji atas dokumen tersebut. Perjanjian tersebut secara hukum dianggap tidak pernah ada karena kondisi yang mendasarinya (perceraian damai) tidak pernah terwujud.
Namun, ini bukan berarti Siti kehilangan haknya atas rumah tersebut. Siti seharusnya memasukkan tuntutan pembagian harta (property division) sebagai bagian dari gugatan cerainya di Pengadilan Keluarga. Dalam proses ini, hakim akan mempertimbangkan isi perjanjian lama tersebut sebagai salah satu bukti "keadaan lain" (circumstances) untuk menentukan proporsi pembagian harta yang adil bagi Siti.
Kesimpulan: Apa yang Harus Anda Lakukan?
Akhirnya, Siti harus menempuh jalur hukum kembali melalui Pengadilan Keluarga untuk meminta pembagian harta secara resmi, karena gugatan perdata biasanya akan ditolak oleh pengadilan. Perjanjian lama itu akan digunakan hakim sebagai referensi, namun bukan sebagai kewajiban mutlak bagi Agus.
Jika Anda berada dalam situasi serupa, perhatikan tips berikut:
- Jangan Berasumsi Dokumen Notaris Selalu Mutlak: Notarisasi memang membuktikan keaslian tanda tangan, tetapi tidak bisa menghidupkan kembali perjanjian yang secara hukum sudah batal karena syarat yang tidak terpenuhi.
- Sertakan Pembagian Harta dalam Gugatan: Jika Anda merasa perceraian damai akan gagal, segera masukkan tuntutan pembagian harta secara resmi dalam gugatan cerai Anda di Pengadilan Keluarga.
- Konsultasikan Efek Perjanjian: Sebelum menandatangani apa pun, pastikan Anda memahami apakah perjanjian tersebut tetap berlaku jika proses perceraian berubah menjadi konflik hukum.
** *Artikel ini ditulis untuk memberikan wawasan umum mengenai hukum Korea dan bukan merupakan nasihat hukum resmi. Untuk bantuan hukum spesifik, konsultasikan dengan pengacara yang berkualifikasi di Korea.






