Cho Hee-dae Menolak Hadir dalam Audit Parlemen
Ketua Mahkamah Agung Korea Selatan, Cho Hee-dae, telah menyerahkan surat yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam audit parlemen terhadap Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan oleh Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional itu dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober, dua hari setelah surat tersebut diserahkan.
Cho dipanggil sebagai saksi umum dalam audit tahunan yang digunakan parlemen untuk memeriksa kegiatan lembaga pemerintah dan lembaga negara. Ia berpendapat bahwa kehadirannya untuk memberikan kesaksian mengenai persoalan tertentu dapat bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.
Cho menyatakan bahwa meminta ketua Mahkamah Agung bersaksi mengenai penggunaan kewenangan konstitusionalnya dapat melampaui batas pengawasan parlemen dan mengganggu pemisahan kekuasaan.
Alasan yang Disampaikan Cho
Pokok keberatan Cho berkaitan dengan kewenangan mengusulkan calon hakim agung. Kewenangan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari tugas konstitusional ketua Mahkamah Agung yang harus dijalankan secara independen. Ia merujuk pada Pasal 104 Ayat 2 Konstitusi Korea Selatan, yang mengatur proses pengangkatan hakim agung.
Cho juga menyebut Pasal 121 Undang-Undang Majelis Nasional. Menurut penafsirannya, ketentuan itu tidak mewajibkan ketua Mahkamah Agung untuk hadir dan menjawab pertanyaan parlemen. Dengan demikian, ia menilai pemanggilan tersebut tidak sejalan dengan batas hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga peradilan.
Kekhawatiran tentang Informasi yang Sensitif
Selain persoalan kewenangan, Cho mengatakan bahwa pemeriksaan dapat meminta penjelasan terperinci tentang proses pengangkatan yang masih berlangsung. Informasi mengenai latar belakang calon hakim dan komunikasi dengan presiden, yang juga memiliki kewenangan konstitusional dalam proses tersebut, dinilainya tidak tepat untuk dibuka secara terbuka.
Ia turut menyebut bahwa telah ada pengaduan terkait penggunaan kewenangan pengusulan calon hakim. Karena proses penyelidikan mungkin berlangsung kemudian, Cho mengatakan ia tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa kesaksiannya di parlemen akan berkaitan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa.
Partai Demokrat Menilai Cho Berubah Sikap
Kim Eui-gyeom, anggota Partai Demokrat dan wakil ketua fraksi partai itu di Komite Legislasi dan Kehakiman, mengkritik keputusan Cho. Kim mengatakan bahwa Cho sebelumnya pernah menyatakan akan menjelaskan persoalan penolakan untuk mengusulkan kembali calon hakim melalui audit parlemen.
Menurut Kim, pengajuan alasan untuk tidak hadir setelah menerima panggilan sebagai saksi bertentangan dengan pernyataan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa audit parlemen merupakan kewenangan Majelis Nasional yang dijamin Pasal 61 Konstitusi Korea Selatan.
Kim berpendapat bahwa menolak pengawasan parlemen dengan alasan saling menghormati lembaga negara justru dapat mengabaikan kewenangan konstitusional parlemen.
Kim juga memperingatkan bahwa jika kemungkinan penyelidikan saja cukup untuk membenarkan ketidakhadiran, pejabat publik lain yang menghadapi pengaduan dapat menggunakan alasan serupa untuk menghindari audit. Menurutnya, hal itu berisiko menciptakan preseden yang melemahkan pemeriksaan tahunan parlemen.
Latar Belakang Perselisihan tentang Calon Hakim
Komite Legislasi dan Kehakiman memilih Cho sebagai saksi umum pada 28 September, dengan dukungan Partai Demokrat. Pemanggilan itu berkaitan dengan kontroversi seputar permintaan dari kantor kepresidenan agar Cho mengusulkan kembali calon hakim agung.
Partai Demokrat menilai penolakan Cho terhadap permintaan tersebut perlu dijelaskan kepada parlemen. Partai itu juga menyatakan bahwa tindakannya berpotensi memengaruhi hak warga untuk memperoleh pengadilan, meskipun penilaian tersebut merupakan posisi politik partai dan belum berarti telah diputuskan oleh pengadilan.
Persoalan lain yang disoroti partai itu adalah dugaan bahwa Cho mengadakan rapat pejabat senior ketika keadaan darurat militer diberlakukan pada 3 Desember. Partai Demokrat menilai terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan hukum, tetapi tuduhan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan resmi setelah proses pemeriksaan yang berwenang.
Mengapa Perdebatan Ini Penting
Perselisihan tersebut memperlihatkan ketegangan antara dua prinsip demokrasi. Di satu sisi, parlemen perlu mengawasi lembaga negara dan meminta pejabat menjelaskan tindakan yang berdampak pada masyarakat. Di sisi lain, pengadilan harus bebas dari tekanan politik agar hakim dapat memutus perkara berdasarkan hukum, bukan kepentingan pihak yang berkuasa.
Pemisahan kekuasaan berarti tugas membuat undang-undang, menjalankan pemerintahan, dan mengadili perkara dibagi di antara lembaga yang berbeda. Dalam praktik sehari-hari, prinsip ini mirip dengan pembagian tanggung jawab dalam sebuah organisasi: satu pihak dapat memeriksa penggunaan anggaran, tetapi tidak seharusnya mengambil alih keputusan profesional pihak lain.
Namun, batas antara pemeriksaan yang sah dan tekanan terhadap lembaga peradilan dapat menjadi bahan perdebatan. Pertanyaan kuncinya adalah apakah pemeriksaan parlemen hanya meminta pertanggungjawaban atas tindakan administratif, atau meminta hakim menjelaskan keputusan dan proses yang seharusnya terlindungi dari campur tangan politik.
Hal yang Perlu Dipantau Selanjutnya
Ketidakhadiran Cho tidak dengan sendirinya menyelesaikan perdebatan mengenai kewenangan parlemen ataupun independensi peradilan. Perhatian berikutnya akan tertuju pada tanggapan Komite Legislasi dan Kehakiman serta apakah parlemen akan menempuh langkah lanjutan untuk memperoleh penjelasan.
- Sikap parlemen: Komite dapat memperdebatkan apakah alasan ketidakhadiran Cho dapat diterima dan bagaimana menindaklanjuti pemanggilan saksi.
- Perkembangan pengaduan: Jika penyelidikan berlangsung, hasilnya dapat memengaruhi pembahasan mengenai penggunaan kewenangan pengusulan calon hakim.
- Dampak terhadap kepercayaan publik: Cara kedua lembaga menyelesaikan perselisihan ini dapat memengaruhi keyakinan masyarakat terhadap pengawasan demokratis sekaligus kemandirian pengadilan.
Untuk saat ini, Cho menyatakan bahwa kehadirannya dapat mengganggu prinsip konstitusional, sedangkan Partai Demokrat menilai ia tetap berkewajiban menjawab pertanyaan parlemen. Perbedaan pandangan itu menjadikan audit pada 6 Oktober sebagai ujian penting bagi batas pengawasan legislatif terhadap lembaga peradilan di Korea Selatan.




















