Perombakan besar dalam sistem peradilan pidana Korea Selatan

Pada 2 Oktober 2026, perubahan hukum acara pidana mulai berlaku di Korea Selatan. Bersamaan dengan itu, kantor kejaksaan yang lama dibubarkan dan dua lembaga baru mulai beroperasi: Kantor Penuntutan serta Badan Investigasi Kejahatan Serius.

Perubahan ini menandai pemisahan yang lebih jelas antara penyidikan dan penuntutan. Penyidikan adalah proses mengumpulkan bukti dan menyelidiki dugaan tindak pidana, sedangkan penuntutan berarti membawa perkara ke pengadilan dan meminta hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah.

Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif menyebut pembubaran kantor kejaksaan sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, menurut kelompok itu, berdirinya lembaga baru bukan akhir reformasi, melainkan permulaannya.

Kritik atas kekuasaan kejaksaan selama puluhan tahun

Dalam pernyataannya, Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif mengatakan kejaksaan selama 78 tahun memegang kekuasaan besar atas penyidikan dan penuntutan. Kelompok masyarakat sipil itu menilai pemusatan dua fungsi tersebut telah menimbulkan dampak buruk yang serius bagi masyarakat.

Menurut kelompok itu, hilangnya kantor kejaksaan lama dari struktur pemerintahan merupakan akibat dari cara lembaga tersebut menggunakan dan memperluas kewenangannya. Pernyataan “akibat ulah sendiri” merupakan penilaian kelompok tersebut, bukan kesimpulan hukum yang dinyatakan dalam perubahan undang-undang.

  • Penyidikan berfokus pada pencarian bukti, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan informasi mengenai dugaan kejahatan.
  • Penuntutan berfokus pada penilaian apakah bukti cukup untuk membawa seseorang ke pengadilan.
  • Persidangan adalah tahap ketika jaksa dan pihak pembela menyampaikan argumen serta bukti di hadapan hakim.

Pemisahan fungsi tersebut penting karena lembaga yang menyelidiki suatu perkara juga dapat memiliki pengaruh besar atas keputusan apakah seseorang akan dituntut. Jika kewenangan terkonsentrasi pada satu organisasi, pengawasan yang memadai diperlukan agar keputusan tidak sewenang-wenang dan hak warga tetap terlindungi.

Tuntutan agar jaksa mengubah peran

Kelompok itu juga mengkritik sikap kejaksaan yang, menurut penilaiannya, lebih banyak berusaha mempertahankan hak dan kedudukan institusional daripada mengakui penyalahgunaan wewenang di masa lalu. Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif mengatakan belum ada penyesalan yang memadai ataupun permintaan maaf kepada masyarakat.

Karena itu, kelompok tersebut meminta para jaksa di Kantor Penuntutan untuk berhenti mempertahankan kewenangan penyidikan dan sumber daya penyidikan yang sebelumnya mereka miliki. Mereka didorong memusatkan keahlian hukum pada penuntutan dan persidangan.

Dalam praktiknya, perubahan peran ini berarti jaksa lebih berfokus menilai berkas penyidikan, menyusun perkara untuk dibawa ke pengadilan, dan menyampaikan dasar hukum tuntutan. Sementara itu, tugas mencari bukti dan mengusut dugaan tindak pidana harus dijalankan oleh lembaga penyidik sesuai pembagian kewenangan yang baru.

Kelompok masyarakat sipil itu menilai kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila jaksa meninggalkan keterikatan pada kewenangan penyidikan dan menjalankan tugas penuntutan secara profesional.

Lembaga baru harus bekerja dalam sistem yang beragam

Kantor Penuntutan dan Badan Investigasi Kejahatan Serius kini menjadi bagian dari sistem yang juga melibatkan lembaga lain, termasuk Badan Investigasi Nasional dan Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi. Susunan ini membuat tugas penyidikan dan penuntutan tersebar di antara beberapa lembaga, bukan terpusat pada satu kantor seperti sebelumnya.

Pembagian tersebut dapat membantu menciptakan pengawasan timbal balik. Sebagai contoh sederhana, ketika satu lembaga bertugas mengusut dugaan kejahatan, lembaga lain menjalankan fungsi penuntutan, sehingga keputusan dan proses penyidikan tidak sepenuhnya berada di tangan satu organisasi.

Namun, banyak lembaga juga berarti koordinasi harus berjalan dengan jelas. Jika aturan mengenai siapa yang menangani suatu perkara tidak tegas, penyidikan bisa tertunda, lembaga dapat saling melempar tanggung jawab, atau masyarakat kesulitan mengetahui ke mana harus melapor.

  • Badan Investigasi Kejahatan Serius menjadi salah satu lembaga baru yang bertugas di bidang penyidikan kejahatan serius.
  • Badan Investigasi Nasional dan Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi turut berada dalam susunan sistem baru tersebut.
  • Kantor Penuntutan diharapkan menjalankan fungsi penuntutan dan membawa perkara ke persidangan.

Rincian pembagian kerja dan koordinasi antarlembaga akan sangat menentukan apakah perubahan kelembagaan ini membuat penanganan perkara lebih akuntabel atau justru lebih rumit. Bagi warga, ukuran keberhasilannya bukan hanya nama dan struktur kantor yang berubah, melainkan apakah laporan ditangani dengan cepat, bukti diperiksa secara adil, dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.


Aturan lama dan kemampuan penyidikan menjadi ujian

Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif mengatakan reformasi belum tuntas karena sejumlah aturan pelaksana masih memuat kewenangan penyidikan langsung bagi jaksa atau ketentuan terkait pengarahan penyidikan oleh jaksa. Aturan pelaksana adalah peraturan lebih terperinci yang menjelaskan cara menjalankan undang-undang dalam praktik.

Kelompok itu mendesak pemerintah dan partai yang berkuasa untuk menghapus ketentuan tersebut. Menurut mereka, jika aturan lama tetap dipertahankan, pemisahan kewenangan yang menjadi tujuan reformasi dapat menjadi tidak utuh.

Pada saat yang sama, kapasitas penyidikan Badan Investigasi Kejahatan Serius dan Badan Investigasi Nasional perlu diperkuat. Kapasitas tersebut mencakup tenaga ahli, kemampuan menganalisis bukti, serta prosedur kerja yang dapat menangani perkara secara efektif. Jika kemampuan penyidikan tidak memadai, masyarakat mungkin khawatir kasus menjadi lambat atau tidak terselesaikan.

Mencegah lahirnya “kejaksaan kedua”

Salah satu kekhawatiran utama kelompok masyarakat sipil itu adalah Badan Investigasi Kejahatan Serius dapat tumbuh menjadi lembaga yang terlalu dominan. Mereka memperingatkan bahwa lembaga tersebut tidak boleh sekadar menjadi versi lebih besar dari unit investigasi kejahatan besar pada kejaksaan sebelumnya atau berubah menjadi “kejaksaan kedua”.

Peringatan ini berkaitan dengan tujuan utama reformasi: membagi kekuasaan agar satu lembaga tidak kembali menguasai penyidikan sekaligus memiliki pengaruh kuat atas penuntutan. Jika kewenangan lama hanya berpindah ke organisasi baru tanpa pengawasan yang cukup, perubahan nama dan struktur saja tidak akan menyelesaikan persoalan.

Bagi kelompok tersebut, keberhasilan reformasi bergantung pada dua hal: menghapus aturan yang mempertahankan kewenangan lama dan membangun lembaga penyidik yang kuat, tetapi tetap diawasi.

Perubahan yang akan dirasakan masyarakat

Bagi masyarakat, pembagian kewenangan baru dapat terasa dalam cara sebuah laporan ditangani. Warga perlu mengetahui lembaga mana yang menerima laporan, siapa yang menyelidiki dugaan tindak pidana, dan siapa yang memutuskan apakah perkara akan dibawa ke pengadilan.

Kejelasan itu juga penting bagi orang yang menjadi korban maupun orang yang sedang diselidiki. Korban membutuhkan proses yang dapat diakses dan tidak berlarut-larut, sementara orang yang diperiksa berhak atas prosedur yang adil dan perlindungan dari penggunaan wewenang secara berlebihan.

Dalam jangka pendek, masa transisi berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi karena lembaga dan aturan kerja baru harus diterapkan secara bersamaan. Pemerintah perlu menjelaskan mekanisme rujukan perkara, pembagian tanggung jawab, serta cara masyarakat mengajukan pengaduan apabila merasa proses penyidikan tidak berjalan semestinya.

Reformasi baru akan dinilai dari pelaksanaannya

Pembubaran kantor kejaksaan lama merupakan perubahan kelembagaan yang besar, tetapi perubahan itu sendiri belum menjamin keadilan akan membaik. Hasil akhirnya akan bergantung pada bagaimana Kantor Penuntutan, Badan Investigasi Kejahatan Serius, Badan Investigasi Nasional, dan lembaga terkait menjalankan tugas serta saling mengawasi.

Pemerintah dan partai yang berkuasa kini menghadapi pekerjaan lanjutan: menata aturan pelaksana, memperjelas batas kewenangan, memperkuat kemampuan penyidikan, dan menjaga agar lembaga baru tidak mengulang pemusatan kekuasaan yang dikritik selama ini. Kepercayaan masyarakat juga akan bergantung pada keterbukaan dalam menjelaskan keputusan dan kesediaan lembaga untuk bertanggung jawab atas kesalahan.

Bagi Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif, awal beroperasinya dua lembaga baru merupakan titik awal reformasi sistem peradilan pidana, bukan penutupnya. Ujian sebenarnya adalah apakah pembagian tugas baru mampu menghadirkan proses hukum yang lebih seimbang, dapat diawasi, dan dipercaya masyarakat.