Kontroversi "Kekerasan Negara" dalam Sistem Hukum Korea Selatan
Anggota parlemen Jung Chung-rae dari Partai Demokrat baru-baru ini menyatakan bahwa penyidikan jaksa yang dimanipulasi merupakan sebuah kekerasan negara (tindakan ilegal atau tidak adil oleh aparat pemerintah terhadap warga negara). Ia mengusulkan undang-undang untuk menghapus masa kedaluwarsa (batas waktu hukum untuk menuntut pelaku kejahatan) bagi tindakan semacam itu.
Langkah ini diambil di tengah ketegangan politik yang memanas terkait kasus hukum yang menyeret pemimpin partai, Lee Jae-myung. Pihak oposisi menuding bahwa pemeriksaan hukum yang sedang berlangsung bukan sekadar proses peradilan biasa, melainkan alat politik untuk menekan lawan.
"Manipulasi dakwaan oleh kejaksaan adalah bentuk kekerasan negara. Kita harus memastikan bahwa mereka yang menyalahgunakan kekuasaan bertanggung jawab selamanya tanpa batas waktu."
Menyamakan Jaksa dengan Penjahat Perang Nazi
Dasar dari argumen ini bermula dari pernyataan Lee Jae-myung dalam sebuah pertemuan warga. Ia menekankan bahwa kejahatan berat yang dilakukan oleh negara tidak boleh memiliki batas waktu penuntutan, mirip dengan bagaimana penjahat perang Nazi terus diburu hingga akhir hayat mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Lee mencontohkan tragedi kemanusiaan di masa lalu sebagai contoh di mana negara menyakiti rakyatnya sendiri. Kini, Partai Demokrat mengadopsi logika tersebut untuk diterapkan pada para jaksa yang sedang menyelidiki kasus Lee, dengan alasan untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Poin Utama RUU yang Diusulkan:
- Menghapus masa kedaluwarsa untuk tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
- Menjadikan RUU ini sebagai kebijakan resmi partai yang harus didorong secara kolektif.
- Memberikan ancaman hukuman jangka panjang bagi pelaku manipulasi kasus hukum.
Dampak dan Kritik terhadap Usulan Baru
Upaya ini memicu perdebatan sengit mengenai netralitas sistem peradilan di Korea Selatan. Jika RUU ini disahkan, para jaksa yang menangani kasus sensitif secara teoritis bisa menghadapi tuntutan hukum hingga puluhan tahun mendatang, bahkan setelah mereka pensiun dari jabatannya.
Kritikus berpendapat bahwa menyebut penyidikan korupsi sebagai "kekerasan negara" adalah perbandingan yang tidak akurat. Mereka mengkhawatirkan hal ini dapat melemahkan fungsi penegakan hukum dalam mengusut kasus-kasus besar karena jaksa akan merasa terintimidasi oleh potensi tuntutan di masa depan.




















