Kebuntuan antara Kantor Kepresidenan Korea (청와대) dan Mahkamah Agung Korea (대법원) terkait satu kursi hakim agung semakin berlarut-larut. Pada 18 Agustus, Ketua Mahkamah Agung Cho Hee-dae mengajukan secara tertulis kepada Presiden Lee Jae-myung nama hakim senior Pengadilan Distrik Daegu (대구지법) Son Bong-gi sebagai pengganti mantan Hakim Agung Noh Tae-ak. Dalam pemeriksaan parlemen pada 6 Oktober, Cho menyatakan bahwa kewenangan dan kewajiban konstitusionalnya telah berakhir setelah pengajuan tersebut. Kantor Kepresidenan kembali menyampaikan tuntutan sebelumnya agar prosedur pengajuan ulang dilakukan secepat mungkin. Kursi pengganti itu telah kosong selama 219 hari per 8 Oktober.

Latar belakang dan konteks

Inti kebuntuan ini adalah apakah calon hakim agung harus diajukan kembali atau pengajuan yang sudah dilakukan tetap dipertahankan. Dalam pemeriksaan parlemen, Cho mengatakan bahwa Majelis Nasional (국회) dan presiden tidak dapat mencampuri pengajuan yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung. Kantor Kepresidenan meminta pengajuan ulang. Menurut laporan, masalah ini telah berkembang menjadi situasi yang berlangsung sekitar 50 hari, dengan tuntutan pengajuan ulang dan penolakan yang berulang, disertai desakan dari kubu pemerintah agar Cho mengundurkan diri.

Kritik dari kalangan politik juga semakin keras. Pada 7 Oktober, Ketua Partai Demokrat Korea (더불어민주당) Kim Min-seok mendesak Cho mengundurkan diri secara sukarela, sedangkan anggota tertinggi partai Lee Seong-yoon menyinggung pengunduran diri dan pemakzulan. Anggota parlemen Park Gyun-taek juga mengatakan bahwa pemakzulan perlu dipertimbangkan. Perdana Menteri Han Sung-sook mengkritik Cho dengan mempertanyakan apakah presiden masih memiliki hak untuk mengangkat calon jika pengangkatan dilakukan sesuai pengajuan tersebut.

Namun, menurut laporan, Kantor Kepresidenan dan Partai Demokrat Korea menolak melangkah ke arah pemakzulan Cho atau pengajuan sidang sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi Korea (헌법재판소). Laporan itu menyebutkan bahwa sulit menemukan tindakan melanggar hukum yang jelas sebagai dasar pemakzulan, sementara hasil sidang sengketa kewenangan sulit diprediksi. Kemungkinan kedua langkah tersebut dibicarakan perlu dibedakan dari dimulainya prosedur nyata.

Makna perkembangan ini

Masalah ini bukan sekadar perselisihan mengenai penunjukan. Mahkamah Agung menangani pemeriksaan dan putusan akhir perkara. Meski pemeriksaan dan putusan oleh kamar-kamar Mahkamah Agung maupun sidang pleno tetap dapat dilakukan saat satu hakim agung kosong, menurut laporan, 11 hakim agung—tidak termasuk Kepala Administrasi Pengadilan—harus menangani beban pemeriksaan untuk 12 orang. Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa kekosongan yang berkepanjangan akan menumpuk beban kerja Mahkamah Agung dan dapat memengaruhi penanganan perkara pada tingkat kasasi.

Seorang hakim yang pernah bertugas di Mahkamah Agung mengatakan bahwa kekosongan satu kursi hakim agung dalam waktu lama menimbulkan beban besar bagi penanganan perkara kasasi. Pernyataan bahwa kekosongan hakim agung dapat berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh pengadilan sebaiknya dipahami bukan sebagai berarti pemeriksaan dan putusan langsung terhenti, melainkan sebagai kekhawatiran bahwa kapasitas Mahkamah Agung untuk menangani perkara dapat terus berkurang.

Sebagai contoh, pihak yang menunggu putusan atas perkaranya di Mahkamah Agung tidak dapat menyimpulkan bahwa perkaranya pasti tertunda hanya karena satu kursi kosong. Namun, karena hakim agung harus menanggung beban pemeriksaan yang lebih besar selama kekosongan berlangsung lama, penyelesaian perselisihan penunjukan juga merupakan persoalan penting bagi operasional pengadilan dan orang-orang yang menunggu perkara mereka diputus.

Kekosongan itu juga berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap penunjukan pengganti. Laporan memperkirakan bahwa kekosongan saat ini mungkin belum teratasi hingga masa jabatan Cho berakhir pada Juni tahun depan. Laporan itu juga menambahkan perkiraan bahwa penunjukan pengganti Hakim Agung Cheon Dae-yeop, yang akan pensiun pada Mei tahun depan, mungkin tidak mudah jika konflik antara Kantor Kepresidenan dan Mahkamah Agung belum terselesaikan. Namun, ini merupakan perkiraan mengenai perkembangan mendatang, bukan kepastian bahwa proses penunjukan benar-benar akan tertunda.

Informasi tentang mekanisme dan bantuan terkait

Sidang sengketa kewenangan (권한쟁의심판) yang disebut dalam masalah ini bukan mekanisme yang dapat diajukan oleh siapa saja. Menurut panduan hukum internal, pihak yang bersengketa dalam perkara kewenangan—seperti lembaga negara atau pemerintah daerah—harus menyatakan bahwa kewenangannya telah dilanggar atau berisiko dilanggar. Individu tidak dapat mengajukannya.

Batas waktu pengajuan juga harus memenuhi dua ketentuan sekaligus. Sidang sengketa kewenangan harus diajukan dalam waktu 60 hari sejak pihak mengetahui alasannya dan dalam waktu 180 hari sejak alasan tersebut terjadi. Belum dipastikan apakah permohonan benar-benar akan diajukan dalam kasus ini, siapa yang akan mengajukannya, atau apa pokok sengketanya. Karena itu, penyebutan kemungkinan sidang dalam laporan tidak berarti permohonan akan segera diajukan atau hasilnya dapat diprediksi.

Sidang pemakzulan (탄핵심판) memiliki prosedur yang berbeda dari sidang sengketa kewenangan. Menurut panduan hukum, setelah Majelis Nasional mengesahkan mosi pemakzulan, Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah pejabat publik tersebut diberhentikan dari jabatannya. Laporan menyoroti bahwa sulit menemukan tindakan melanggar hukum yang jelas terkait pemakzulan Cho, tetapi tidak menyebutkan bahwa mosi pemakzulan benar-benar telah diajukan.

Fakta yang sudah dipastikan dan hal yang belum diketahui

Fakta yang sudah dipastikan

  • Pada 18 Agustus, Ketua Mahkamah Agung Cho Hee-dae mengajukan secara tertulis hakim senior Pengadilan Distrik Daegu Son Bong-gi sebagai pengganti mantan Hakim Agung Noh Tae-ak.
  • Dalam pemeriksaan parlemen pada 6 Oktober, Cho mengatakan bahwa Majelis Nasional dan presiden tidak dapat mencampuri pengajuan tersebut, serta bahwa kewenangan dan kewajiban konstitusionalnya telah berakhir setelah pengajuan dilakukan.
  • Kantor Kepresidenan menegaskan kembali posisinya agar prosedur pengajuan ulang dilakukan dengan cepat.
  • Per 8 Oktober, kursi pengganti itu telah kosong selama 219 hari. Mahkamah Agung tetap dapat memeriksa dan memutus perkara dalam keadaan kosong.

Hal yang belum diketahui

  • Langkah konkret apa yang mungkin disepakati Kantor Kepresidenan dan Ketua Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan.
  • Apakah prosedur untuk membentuk kembali Komite Rekomendasi Calon Hakim Agung (대법관후보추천위원회) benar-benar akan dimulai.
  • Apakah mosi pemakzulan atau permohonan sidang sengketa kewenangan terkait kebuntuan ini benar-benar akan diajukan.
  • Kapan kekosongan akan teratasi dan perubahan konkret apa yang akan terjadi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hal yang perlu diperhatikan pembaca

  • Saat memeriksa apakah ada perubahan dalam pengajuan calon pengganti atau prosedur rekomendasi kandidat, penting untuk membedakan tindakan yang telah diumumkan dari tuntutan dan perkiraan kalangan politik.
  • Jika sidang sengketa kewenangan benar-benar diajukan, pembaca dapat memeriksa siapa yang mengajukannya, apakah pihak tersebut merupakan pihak yang mengklaim kewenangannya dilanggar, dan apakah kedua batas waktu—60 hari sejak mengetahui alasan dan 180 hari sejak alasan terjadi—telah dipenuhi.
  • Pembaca yang menunggu perkara di Mahkamah Agung sebaiknya tidak menyimpulkan waktu penanganan atau hasil perkara masing-masing hanya dari adanya kekosongan, dan sebaiknya memeriksa perkembangan resmi perkaranya.

Referensi