1 — Kisah Manusia: Warisan yang Tak Pernah Dibagikan
Ketika ayahnya meninggal, Hana Lee berharap keluarga akan duduk bersama dan membicarakan pembagian harta dengan wajar. Namun kakak laki-lakinya menyampaikan bahwa rumah dan tanah keluarga sudah menjadi miliknya. Alasannya bukan surat wasiat, melainkan adat lama: ketika kepala rumah tangga meninggal, anak perempuan tidak memiliki hak waris maupun hak menuntut pembagian harta.
Hana merasa aturan itu tidak masuk akal—dan tidak adil. Ia pun menggugat pembagian harta tersebut. Dalam proses perkara, ia meminta pengadilan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Korea untuk menguji aturan adat itu. Baginya, jika aturan tersebut melanggar kesetaraan, semestinya lembaga konstitusi dapat menyatakannya tidak berlaku.
2 — Pertanyaan Hukumnya
Dapatkah seseorang meminta pengadilan merujuk hukum adat ke Mahkamah Konstitusi Korea untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang? Atau, apakah pengadilan biasa sendiri yang harus menentukan apakah adat tersebut dapat diterapkan dalam perkara warisan?
3 — Apa Kata Hukum Korea?
Mekanisme pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi Korea ditujukan kepada undang-undang dalam arti formal: aturan yang disahkan melalui proses legislasi oleh Majelis Nasional. Hukum adat tidak lahir melalui proses tersebut. Karena itu, hukum adat bukan objek pengujian undang-undang dengan mekanisme konstitusional tersebut.
Konstitusi Korea dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur pengujian atas undang-undang yang menjadi dasar putusan perkara. Dalam pengertian ini, yang dimaksud adalah undang-undang formal yang disahkan oleh Majelis Nasional, bukan hukum adat.
Namun, itu tidak berarti setiap aturan adat otomatis berlaku atau kebal dari keberatan. Untuk urusan perdata, hukum adat hanya dapat berfungsi sebagai sumber hukum pelengkap dengan syarat tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea, hukum adat dapat menjadi sumber hukum apabila ditemukan dan diakui oleh pengadilan serta tidak bertentangan dengan hukum tertulis.
Prinsip tersebut menghasilkan dua jalur yang berbeda:
- Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi: ditujukan kepada undang-undang formal, bukan hukum adat.
- Pemeriksaan perkara oleh pengadilan biasa: hakim dapat menilai apakah adat yang diajukan sebagai dasar sengketa memang berlaku, termasuk apakah adat itu bertentangan dengan hukum tertulis atau konstitusi.
Jadi, perbedaan utamanya bukan antara aturan yang boleh dan tidak boleh dipersoalkan. Perbedaannya terletak pada siapa yang menilai dan melalui prosedur apa.
4 — Bagaimana Pengadilan Korea Menyikapinya?
Dalam pendekatan pengadilan Korea, hukum adat perdata bukan aturan yang berdiri sejajar dengan undang-undang tertulis tanpa batas. Perannya bersifat pelengkap. Jika syarat untuk mengakuinya sebagai sumber hukum tidak terpenuhi, pengadilan tidak harus menerapkannya.
Prinsip umum pengadilan adalah bahwa hukum adat yang bertentangan dengan konstitusi dapat dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan dalam perkara yang sedang diperiksa. Karena itu, hukum adat bukan objek pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
Konsekuensi proseduralnya penting. Jika pihak meminta pengadilan merujuk suatu hukum adat ke Mahkamah Konstitusi melalui prosedur pengujian undang-undang, permintaan itu tidak sesuai dengan jenis objek yang dapat diuji melalui mekanisme tersebut. Permohonan seperti itu dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Akan tetapi, hakim yang memeriksa sengketa pokok tetap dapat menilai apakah adat tersebut boleh menjadi dasar putusan.
5 — Menerapkan Hukum pada Perkara Hana
Pertama, aturan yang dipersoalkan Hana berasal dari hukum adat lama tentang warisan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea berlaku. Aturan itu menyatakan bahwa ketika kepala rumah tangga meninggal, perempuan tidak memiliki hak waris ataupun hak menuntut pembagian harta.
Kedua, meskipun aturan tersebut disebut hukum, sifatnya bukan undang-undang formal yang disahkan Majelis Nasional. Karena itu, Hana tidak dapat menjadikan aturan adat itu sebagai objek permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi melalui prosedur rujukan yang dimohonkan kepada pengadilan.
Ketiga, hal tersebut tidak menutup pemeriksaan atas keberatan Hana. Dalam perkara warisan, hakim perlu memutuskan apakah aturan adat yang dikemukakan kakaknya memang dapat diterapkan pada harta dan keadaan yang disengketakan. Hakim juga harus mempertimbangkan apakah aturan itu memenuhi syarat sebagai sumber hukum pelengkap dan apakah isinya bertentangan dengan konstitusi atau hukum tertulis yang relevan.
Keempat, jika pengadilan menyimpulkan bahwa adat tersebut bertentangan dengan konstitusi, pengadilan dapat menolak menerapkannya dalam perkara Hana. Dengan demikian, pertanyaan yang perlu diajukan dalam gugatan bukan hanya, “Dapatkah adat ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?” tetapi juga, “Apakah pengadilan boleh menggunakan adat ini sebagai dasar untuk menolak hak Hana?”
6 — Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Permintaan Hana agar pengadilan merujuk hukum adat tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk pengujian undang-undang kemungkinan besar akan dinyatakan tidak dapat diterima. Alasannya bersifat prosedural: hukum adat bukan undang-undang formal yang menjadi objek mekanisme itu. Namun, keberatan Hana terhadap adat tersebut tetap dapat diperiksa oleh hakim dalam perkara warisan. Pengadilan biasa dapat menilai apakah adat itu sah sebagai sumber hukum pelengkap dan, bila bertentangan dengan konstitusi, menolak menerapkannya.
Bagi siapa pun yang menghadapi sengketa serupa:
- Tentukan aturan yang benar-benar menjadi dasar sengketa. Bedakan undang-undang tertulis dari kebiasaan atau adat yang diklaim berlaku.
- Ajukan keberatan dalam perkara pokok. Mintalah pengadilan menilai keberlakuan adat dan kesesuaiannya dengan hukum tertulis serta konstitusi, bukan hanya meminta rujukan pengujian undang-undang.
- Kumpulkan bukti tentang waktu dan keadaan warisan. Tanggal kematian, hubungan keluarga, dokumen kepemilikan, dan aturan yang berlaku pada saat itu dapat menentukan hukum mana yang relevan. Karena aturan warisan dapat berubah dari waktu ke waktu, mintalah nasihat pengacara Korea sebelum mengambil langkah prosedural.



















