1. Kisah Manusia: Sore Berjemur yang Berujung di Pengadilan

Pada sore yang cerah di Seoul, Raka Pratama duduk di bangku taman kecil di depan apartemennya. Ia melepas kaus untuk berjemur sejenak, sementara jaket dan tasnya tergeletak di samping. Beberapa orang yang lewat melirik; ada yang mengernyit, tetapi Raka mengira ia hanya sedang menikmati matahari seperti orang-orang di taman kota lainnya.

Tak lama kemudian, seorang petugas polisi menghampirinya. Raka menerima pemberitahuan denda administratif pidana karena dianggap memperlihatkan tubuh secara berlebihan di tempat yang dapat dilihat umum dan menimbulkan rasa malu atau tidak nyaman bagi orang lain. Ia menolak membayar: menurutnya, melepas baju bukan berarti melakukan tindakan cabul atau melanggar batas kepantasan yang jelas.

Ketika ia tetap tidak membayar, perkara itu dibawa ke pengadilan melalui prosedur pemeriksaan singkat. Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 50.000 won. Raka lalu meminta pemeriksaan formal dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah orang-orang di taman merasa terganggu, melainkan juga apakah hukum yang dipakai untuk menghukumnya cukup jelas untuk menjadi dasar pemidanaan.

2. Pertanyaan Hukumnya

Dapatkah Raka mengajukan keberatan konstitusional dalam pemeriksaan formal, dan apa akibatnya bagi perkara jika ketentuan yang menjadi dasar hukumannya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi Korea?

3. Apa Kata Hukum Korea

Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 3 ayat (1) angka 33 Undang-Undang Hukuman Pelanggaran Ringan Korea. Aturan itu mengancam hukuman berupa denda, kurungan, atau hukuman finansial ringan bagi orang yang, di tempat yang terlihat banyak orang, secara terbuka memperlihatkan tubuh secara berlebihan atau bagian yang seharusnya ditutupi, sehingga menimbulkan rasa malu atau tidak nyaman bagi orang lain.

Inti larangannya adalah memperlihatkan tubuh “secara berlebihan” atau membuka bagian “yang seharusnya ditutupi”, dengan akibat orang lain merasa malu atau tidak nyaman.

Dalam hukum pidana, seseorang hanya boleh dihukum berdasarkan aturan yang dapat dipahami secara memadai. Warga perlu dapat memperkirakan perilaku apa yang dilarang, dan aparat serta pengadilan harus memiliki batas yang cukup jelas ketika menerapkan larangan itu. Prinsip ini dikenal sebagai asas kejelasan dalam hukum pidana, bagian dari asas legalitas.

Pada 24 November 2016, Mahkamah Konstitusi Korea, dalam Putusan No. 2016Hun-Ga3, menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak memenuhi asas kejelasan. Mahkamah menilai bahwa:

Istilah “memperlihatkan secara berlebihan”, “bagian yang seharusnya ditutupi”, serta “rasa malu atau tidak nyaman” tidak memberikan batas yang cukup pasti. Penilaian atas rasa malu atau tidak nyaman dapat berbeda dari satu orang ke orang lain, sehingga istilah itu sulit dipakai untuk memastikan bagian tubuh atau tingkat keterbukaan yang dilarang.

Mahkamah juga berpandangan bahwa ketidakjelasan tersebut dapat diatasi melalui perumusan yang lebih konkret, misalnya dengan menyebut bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan. Menyusun aturan yang lebih jelas tidak mustahil atau sangat sulit dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Akibat putusan itu, ketentuan tersebut kehilangan kekuatan berlaku secara retroaktif berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea. Dalam perkara pidana yang hanya didasarkan pada ketentuan itu, akibatnya dapat berupa:

  • Dasar hukum yang dipakai untuk menyatakan seseorang bersalah tidak lagi berlaku.
  • Perbuatannya diperlakukan sebagai perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan tersebut.
  • Pengadilan dapat menjatuhkan putusan bebas.
Putusan inkonstitusional bukan sekadar kritik terhadap cara suatu aturan diterapkan. Dalam situasi ini, ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan kehilangan kekuatan berlaku secara retroaktif.

4. Cara Pengadilan Korea Menangani Persoalan Ini

Pengadilan Korea pada umumnya harus memastikan terlebih dahulu apakah suatu ketentuan pidana yang dijadikan dasar perkara masih dapat diberlakukan. Jika Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketentuan itu inkonstitusional dan aturan tersebut kehilangan kekuatan berlaku secara retroaktif, pengadilan tidak dapat begitu saja mempertahankan hukuman dengan menggunakan ketentuan yang sama.

Dalam perkara seperti ini, pengadilan juga membedakan antara dua hal: apakah tindakan seseorang dianggap tidak pantas oleh sebagian orang, dan apakah tindakan itu secara sah merupakan tindak pidana. Rasa tidak nyaman yang dirasakan orang lain tidak dengan sendirinya menggantikan kebutuhan akan rumusan pidana yang jelas.

Karena itu, apabila satu-satunya dasar pemidanaan adalah larangan yang telah dinyatakan inkonstitusional, persoalan utamanya bukan lagi menimbang ulang seberapa tersinggung para saksi. Pertanyaan penentunya adalah apakah masih ada dasar hukum pidana yang sah untuk menjatuhkan hukuman.

5. Menerapkan Hukum pada Perkara Raka

Pertama, perbuatan yang dituduhkan kepada Raka sesuai dengan jenis tindakan yang dahulu dicakup oleh ketentuan tersebut: ia melepas kaus di taman yang dapat dilihat umum, dan polisi menganggap tindakan itu membuat orang lain merasa tidak nyaman.

Kedua, Raka tidak membayar denda yang diberitahukan kepadanya, lalu pengadilan melalui pemeriksaan singkat menjatuhkan denda 50.000 won. Namun, ia meminta pemeriksaan formal. Dalam pemeriksaan itu, ia dapat menyampaikan keberatan bahwa dirinya tidak bersalah dan bahwa ketentuan yang menjadi dasar hukuman telah dinyatakan inkonstitusional.

Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 November 2016 menyasar tepat ketentuan yang digunakan dalam perkara Raka. Mahkamah menilai kata-kata seperti “secara berlebihan” dan “bagian yang seharusnya ditutupi” tidak cukup jelas untuk dijadikan dasar penghukuman. Penilaian subjektif tentang rasa malu atau tidak nyaman tidak menyelesaikan kekaburan tersebut.

Keempat, karena ketentuan itu kehilangan kekuatan berlaku secara retroaktif, pengadilan yang memeriksa perkara Raka setelah putusan tersebut tidak semestinya mempertahankan hukuman dengan bertumpu pada aturan yang sama. Jika tidak ada dasar pidana lain yang sah dan memang berlaku pada fakta perkaranya, konsekuensi hukumnya adalah putusan bebas.

6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan?

Dalam cerita ini, Raka akhirnya memperoleh putusan bebas dalam pemeriksaan formal. Alasannya bukan semata-mata karena ia merasa tindakannya wajar, tetapi karena aturan pidana yang dipakai untuk menghukumnya telah dinyatakan inkonstitusional dan kehilangan kekuatan berlaku secara retroaktif. Hasil akhirnya tetap bergantung pada fakta dan dasar hukum dalam setiap perkara, tetapi apabila dakwaan hanya bertumpu pada ketentuan tersebut, putusan bebas merupakan akibat hukum yang diharapkan.

Bagi pembaca yang menghadapi keadaan serupa:

  1. Simpan seluruh dokumen perkara, termasuk pemberitahuan denda, putusan pemeriksaan singkat, surat dakwaan, dan dokumen pemeriksaan formal.
  2. Sampaikan secara jelas kepada pengadilan bahwa ketentuan yang dijadikan dasar perkara telah dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Korea No. 2016Hun-Ga3, serta mintalah agar akibat retroaktifnya dipertimbangkan.
  3. Konsultasikan langkah prosedural dengan penasihat hukum, terutama jika putusan sudah berkekuatan hukum atau tenggat untuk mengajukan upaya hukum mungkin telah lewat.