Dari 26.961 surat perintah penahanan yang diajukan polisi kepada kejaksaan sejak Januari hingga Agustus tahun ini, 9.186 ditolak. Menurut laporan yang mengutip data Kantor Kejaksaan Agung (대검찰청), tingkat penolakannya mencapai 34,1 persen. Tahun ini menjadi kali pertama tingkat penolakan kejaksaan atas permohonan surat perintah penahanan dari polisi melampaui 30 persen.
Latar belakang dan konteks
Menurut laporan tersebut, tingkat penolakan naik setelah tercatat 22,8 persen pada 2021, dan mencapai 26,8 persen pada 2025. Angka untuk Januari–Agustus tahun ini lebih tinggi lagi dibandingkan tren tersebut. Namun, karena periode penghitungan dan tahunnya berbeda, angka-angka ini saja tidak dapat menunjukkan bagaimana tren tahunan akan berakhir.
Perubahan ini berlangsung seiring reformasi organisasi kejaksaan. Laporan itu menyebutkan bahwa Korea pada Jumat lalu membubarkan Kantor Kejaksaan (검찰청) setelah 78 tahun dan meluncurkan dua lembaga yang membagi kewenangan penyidikan dan penuntutan—yakni kewenangan untuk memutuskan apakah suatu perkara akan dibawa ke pengadilan. Reformasi ini dilakukan di tengah kritik lama bahwa kejaksaan telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan.
Penyidik polisi mengeluhkan bahwa setelah kehilangan kewenangan penyidikan dalam proses reformasi, kejaksaan menjadi enggan mengajukan permohonan surat perintah penahanan yang diminta polisi. Ini merupakan keberatan yang disampaikan penyidik polisi; data yang tersedia untuk publik saja tidak membuktikan adanya perubahan sikap kejaksaan ataupun bahwa reformasi menjadi penyebab naiknya tingkat penolakan.
Arti berita ini
Permohonan dan penolakan surat perintah penahanan merupakan angka yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di antara lembaga penyidik. Fakta bahwa tingkat penolakan meningkat tidak dengan sendirinya menunjukkan apakah penahanan diperlukan dalam masing-masing perkara atau apakah pertimbangan kejaksaan tepat. Karena alasan penolakan tidak disertakan, jumlah penolakan saja juga tidak cukup untuk menentukan apakah ada masalah dalam penyidikan atau apakah kejaksaan enggan mengajukan permohonan surat perintah penahanan.
Statistik ini dapat menarik perhatian pada bagaimana permohonan surat perintah penahanan dari polisi diproses di tahap kejaksaan. Pada saat yang sama, karena angka ini muncul ketika reformasi pemisahan kewenangan penyidikan dan penuntutan sedang berlangsung, dampak struktur kewenangan baru terhadap praktik pengajuan surat perintah penahanan perlu dicermati ke depannya. Namun, data yang tersedia saat ini tidak membandingkan secara langsung kondisi sebelum dan sesudah reformasi, maupun membuktikan hubungan sebab-akibat.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki anggota keluarga yang ditahan tidak dapat memperkirakan bahwa keluarganya akan segera dibebaskan hanya karena tingkat penolakan secara keseluruhan tinggi. Pembebasan ditentukan oleh prosedur tersendiri dan keadaan masing-masing perkara yang dinilai oleh pengadilan.
Informasi tentang sistem dan dukungan terkait
Menurut panduan hukum internal, tersangka yang ditahan pada tahap penyidikan dan pihak-pihak yang secara hukum berhak mengajukan dapat meminta pengadilan melakukan peninjauan yudisial atas keabsahan penahanan (구속적부심사), yaitu prosedur bagi pengadilan untuk menilai kembali apakah penahanan tersebut tepat. Pihak yang berhak mengajukan mencakup pengacara tersangka, wali yang sah, pasangan, kerabat garis lurus, saudara kandung, anggota keluarga, orang yang tinggal serumah, atau pemberi kerja. Permohonan harus memuat informasi tentang tersangka dan pemohon, tanggal penahanan, tujuan dan alasan permohonan, serta dapat disertai dokumen pendukung seperti bukti hubungan keluarga atau surat kesepakatan.
Setelah didakwa, orang tersebut dapat mengajukan jaminan pembebasan (보석) sebagai terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka. Selain terdakwa, permohonan juga dapat diajukan oleh pengacara, pasangan, kerabat, anggota keluarga, orang yang tinggal serumah, atau pemberi kerja. Persetujuan dan syarat jaminan pembebasan ditentukan pengadilan berdasarkan keadaan konkret; selain pembayaran uang jaminan, syaratnya dapat mencakup janji untuk hadir di pengadilan atau pembatasan tempat tinggal. Jika terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah atau melanggar syarat, jaminan pembebasan dapat dicabut dan seluruh atau sebagian uang jaminan dapat disita.
Peninjauan yudisial atas keabsahan penahanan berlaku bagi tersangka pada tahap penyidikan, sedangkan jaminan pembebasan berlaku bagi terdakwa yang telah didakwa. Statistik penolakan surat perintah penahanan pada tahap kejaksaan harus dibedakan dari prosedur bagi orang yang sudah ditahan untuk meminta pengadilan membebaskannya.
Fakta yang telah dipastikan dan hal yang belum diketahui
Fakta yang telah dipastikan
- Pada Januari–Agustus tahun ini, polisi mengajukan 26.961 permohonan surat perintah penahanan kepada kejaksaan.
- Kejaksaan menolak 9.186 di antaranya, dengan tingkat penolakan 34,1 persen.
- Tahun ini menjadi kali pertama tingkat penolakan kejaksaan atas permohonan surat perintah penahanan dari polisi melampaui 30 persen.
- Menurut laporan tersebut, tingkat penolakan naik dari 22,8 persen pada 2021 menjadi 26,8 persen pada 2025.
- Penyidik polisi mengeluhkan bahwa pengajuan permohonan surat perintah penahanan menjadi kurang aktif setelah reformasi kejaksaan.
Hal yang belum diketahui
- Apa alasan spesifik kejaksaan menolak permohonan surat perintah penahanan dari polisi?
- Apa data tingkat penolakan lain atas permintaan polisi yang disebut akan disampaikan kemudian dalam laporan tersebut?
- Sejauh mana reformasi kejaksaan benar-benar memengaruhi perubahan tingkat penolakan?
Hal yang perlu diperiksa pembaca
- Tersangka yang ditahan atau keluarganya dapat memeriksa kelayakan untuk mengajukan peninjauan yudisial atas keabsahan penahanan dan informasi serta dokumen yang perlu diserahkan, lalu berkonsultasi dengan pengacara jika diperlukan.
- Jika mempertimbangkan pembebasan terdakwa yang sudah didakwa, periksa siapa yang berhak mengajukan jaminan pembebasan, syarat yang dapat ditetapkan pengadilan, serta kewajiban untuk hadir di persidangan.
- Persetujuan jaminan pembebasan dan syaratnya berbeda-beda menurut keadaan masing-masing perkara. Karena itu, tingkat penolakan secara keseluruhan tidak boleh langsung diterapkan untuk memperkirakan hasil perkara sendiri.
Referensi
- Liputan lain yang dirujuk: en.yna.co.kr




















