1. Kisah Manusia: Pembayaran yang Berujung di Kantor Polisi
Arif Pratama menjalankan usaha pemasok bahan bangunan kecil di Korea. Menjelang akhir bulan, ia harus membayar sejumlah tagihan kepada Maya Santoso, pemilik perusahaan logistik yang telah lama bekerja sama dengannya. Arif menyerahkan cek giro sebagai pembayaran, meski ia tahu kondisi rekeningnya sedang genting dan ada kemungkinan cek itu tidak dapat dicairkan ketika diajukan.
Beberapa hari kemudian, bank menolak pembayaran karena dana di rekening tidak mencukupi. Maya kehilangan akses ke uang yang dijanjikan, sedangkan Arif tidak segera mampu menutup kekurangannya. Ia kemudian ditahan dan dituntut berdasarkan undang-undang Korea tentang pengendalian cek tidak sah. Dari balik proses pidana itu, Arif mempertanyakan apakah hukum boleh menghukumnya atas cek yang gagal dibayar—dan apakah aturan tersebut sendiri melanggar Konstitusi.
2. Pertanyaan Hukumnya
Apakah ketentuan Korea yang menghukum penerbit cek ketika cek tidak dibayar pada saat diajukan, termasuk ketika penerbit telah memperkirakan penolakan pembayaran, bertentangan dengan Konstitusi? Dan apakah Arif dapat meminta pengadilan mengajukan perkara tersebut kepada Mahkamah Konstitusi Korea?
3. Apa Kata Hukum Korea
Undang-undang Korea tentang pengendalian cek tidak sah tidak memperlakukan semua cek yang ditolak bank dengan cara yang sama. Ketentuannya mencakup beberapa keadaan, termasuk penerbitan cek tanpa perjanjian cek dengan lembaga keuangan atau setelah penerbit terkena penghentian transaksi. Ketentuan lain mengatur cek yang kemudian tidak dibayar karena dana tidak cukup, penghentian transaksi, atau pembatalan maupun pengakhiran perjanjian cek.
Pada pokoknya, penerbit dapat dikenai hukuman pidana apabila cek yang diterbitkannya tidak dibayar pada saat diajukan karena dana tidak mencukupi atau karena keadaan tertentu lain yang disebut undang-undang. Untuk pelanggaran yang disengaja, ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara atau denda hingga sepuluh kali nilai cek.
Undang-undang itu juga membedakan kesengajaan dan kelalaian. Pelanggaran yang dilakukan karena kelalaian dapat dikenai hukuman lebih ringan, yakni pidana penjara dengan kerja paksa hingga tiga tahun atau denda hingga lima kali nilai cek.
Beberapa hal penting bagi pembaca:
- Penolakan pembayaran harus terkait dengan keadaan yang diatur undang-undang. Dana tidak cukup, penghentian transaksi, atau berakhirnya perjanjian cek termasuk keadaan yang disebutkan.
- Utang yang tidak terbayar saja tidak otomatis menjadi tindak pidana berdasarkan ketentuan ini. Persoalannya adalah penerbitan cek dan kegagalannya dibayar dalam keadaan yang dirumuskan undang-undang.
- Sikap pemegang cek dapat berpengaruh pada penuntutan. Untuk pelanggaran tertentu, penuntutan tidak dapat dilakukan apabila cek telah ditarik kembali atau pemegang cek secara tegas menyatakan tidak menghendaki penerbit dipidana.
Arif juga dapat meminta pengadilan yang menangani perkaranya untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional atas ketentuan yang relevan. Namun, permintaan tersebut tidak otomatis menghentikan perkara atau memastikan bahwa pengadilan akan mengajukannya. Pengadilan harus menilai apakah persoalan konstitusional itu relevan bagi perkara yang sedang diperiksa.
4. Bagaimana Pengadilan Korea Memahami Persoalan Ini
Mahkamah Konstitusi Korea telah menilai bahwa ketentuan pidana mengenai cek yang tidak dibayar tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Dalam pandangan pengadilan, tujuan aturan itu adalah menjaga kepercayaan dan kelancaran peredaran cek, bukan memenjarakan seseorang semata-mata karena ia tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual.
Prinsip yang ditekankan pengadilan adalah bahwa cek memiliki fungsi khusus sebagai alat pembayaran yang menyerupai uang tunai. Karena itu, keandalan pembayaran cek dapat dilindungi lebih ketat daripada instrumen kredit lain, seperti wesel.
Pengadilan juga menilai bahwa cek yang digunakan para pihak sebagai pengganti kredit tetap berpotensi beredar dan tampak seperti cek biasa. Karena sulit membedakannya hanya dari bentuk cek, cek tersebut tetap dapat masuk dalam cakupan perlindungan undang-undang.
Aturan itu pernah dipersoalkan dengan alasan bertentangan dengan prinsip kesetaraan, larangan pidana yang berlebihan, proses hukum yang adil, dan tatanan ekonomi pasar. Namun, Mahkamah Konstitusi tidak menerima alasan-alasan tersebut. Pengadilan berpandangan bahwa sanksi pidana dapat dibenarkan untuk melindungi fungsi cek, sementara kemungkinan pemegang cek menolak penuntutan dan prosedur pidana umum tetap menjadi bagian dari perlindungan hukum.
5. Menerapkan Hukum pada Perkara Arif
Perkara Arif perlu dianalisis melalui beberapa langkah, bukan hanya dari fakta bahwa Maya tidak menerima uangnya.
- Pastikan alasan cek ditolak. Jika bank menolak cek karena dana tidak cukup pada saat cek diajukan, keadaan itu termasuk dalam kategori yang diatur undang-undang. Catatan bank dan dokumen transaksi akan penting untuk memastikan penyebab penolakan.
- Periksa apa yang diketahui Arif ketika menerbitkan cek. Fakta bahwa ia tahu rekeningnya sedang genting dapat mendukung dugaan bahwa ia memperkirakan cek itu tidak akan dibayar. Namun, kesimpulan mengenai kesengajaan atau kelalaian harus dinilai berdasarkan bukti dan keadaan pada saat cek diterbitkan, bukan hanya berdasarkan kegagalan pembayaran setelahnya.
- Bedakan kegagalan membayar dari unsur pidana. Arif tidak semestinya dipidana hanya karena ia berutang kepada Maya. Penuntut perlu membuktikan bahwa cek diterbitkan dan tidak dibayar dalam keadaan yang dicakup undang-undang, serta menunjukkan dasar pertanggungjawaban pidananya.
- Periksa kemungkinan penuntutan tidak dapat dilanjutkan. Jika cek telah dikembalikan atau Maya secara tegas menyatakan tidak menghendaki Arif dituntut, aturan pembatasan penuntutan dapat menjadi penting. Arif perlu memastikan bahwa sikap Maya dinyatakan dengan jelas dan disampaikan melalui jalur yang tepat.
- Nilai permohonan konstitusional secara realistis. Arif dapat meminta pengadilan mempertimbangkan rujukan ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, karena Mahkamah Konstitusi telah mempertahankan ketentuan sejenis terhadap keberatan konstitusional yang luas, argumen bahwa aturan itu secara umum tidak sah kemungkinan menghadapi hambatan besar. Pemeriksaan fakta dan unsur tindak pidana dalam kasusnya tetap sangat penting.
6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Dalam kisah ini, permohonan Arif yang hanya menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Konstitusi kemungkinan tidak akan membatalkan aturan pidana itu. Mahkamah Konstitusi Korea telah memandang perlindungan terhadap keandalan cek sebagai tujuan yang sah dan tidak menganggap pemidanaan dalam keadaan yang ditentukan undang-undang otomatis sama dengan menghukum seseorang hanya karena gagal membayar utang.
Namun, itu tidak berarti Arif otomatis bersalah. Penuntut tetap harus membuktikan fakta dan unsur yang relevan: alasan cek ditolak, keadaan ketika cek diterbitkan, serta apakah perbuatannya disengaja atau dilakukan karena kelalaian. Jika Maya telah menerima kembali cek atau secara tegas menolak penuntutan, hal itu juga perlu segera diperiksa. Jadi, bagi Arif, langkah paling masuk akal adalah membangun pembelaan berdasarkan bukti perkara, bukan hanya mengandalkan serangan umum terhadap konstitusionalitas undang-undang.
Bagi siapa pun yang menghadapi situasi serupa:
- Simpan dan periksa dokumen bank, termasuk alasan resmi penolakan cek, tanggal pengajuan, serta catatan saldo yang relevan.
- Segera konsultasikan perkara dengan pengacara pidana di Korea untuk menilai unsur kesengajaan atau kelalaian dan menentukan apakah permohonan rujukan konstitusional relevan.
- Komunikasikan penyelesaian dengan pemegang cek secara tertulis. Pelunasan, pengembalian cek, atau pernyataan pemegang cek mengenai penuntutan dapat berpengaruh, tetapi pastikan semuanya didokumentasikan dan disampaikan melalui prosedur yang benar.



















