1. Kisah Manusia: Tuduhan yang Bergantung pada Satu Frasa

Pada Oktober 2012, Bima Santoso, seorang perekrut pekerja di Korea Selatan, mengatur agar beberapa perempuan berkewarganegaraan asing bekerja di sebuah tempat hiburan malam. Di balik pekerjaan yang tampak seperti layanan untuk pelanggan, para perempuan itu kemudian diarahkan untuk terlibat dalam prostitusi. Bima dituduh mengirim mereka dengan tujuan mempekerjakan mereka dalam pekerjaan yang dianggap merusak kesehatan atau moral publik.

Kasus itu tampak sederhana di permukaan: ada perekrutan, pengiriman pekerja, dan pekerjaan yang berujung pada prostitusi. Namun, dalam berkas perkara, nasib Bima bergantung pada makna satu ungkapan dalam undang-undang: “pekerjaan yang merusak moral publik.” Ia mempertanyakan apakah seseorang dapat dipidana berdasarkan istilah yang tidak menjelaskan dengan terang pekerjaan macam apa yang masuk ke dalam kategori tersebut.

2. Pertanyaan Hukumnya

Apakah aturan pidana Korea yang menghukum orang karena mengirim pekerja untuk dipekerjakan dalam “pekerjaan yang merusak moral publik” cukup jelas untuk memenuhi asas legalitas pidana? Atau, karena istilah itu tidak memberi batas yang dapat dipahami sebelumnya, aturan tersebut bertentangan dengan Konstitusi?

3. Apa Kata Hukum Korea

Undang-undang Korea tentang perlindungan pekerja yang dipekerjakan melalui perusahaan penyalur memuat larangan dan sanksi pidana terhadap pengiriman pekerja dengan tujuan mempekerjakan mereka dalam pekerjaan yang merusak kesehatan publik atau moral publik. Persoalannya bukan apakah prostitusi dapat menimbulkan masalah hukum. Persoalannya adalah apakah frasa “merusak moral publik” dalam ketentuan pidana itu memberikan petunjuk yang cukup jelas tentang perbuatan yang dapat dihukum.

Asas legalitas pidana menuntut agar larangan dan ancaman hukuman dirumuskan secara cukup pasti. Dengan begitu, orang dapat memperkirakan akibat hukum dari tindakannya, dan aparat tidak diberi keleluasaan tanpa batas untuk menentukan sendiri apa yang dianggap melanggar hukum.

Dalam hukum pidana, seseorang harus dapat mengetahui terlebih dahulu perbuatan apa yang dilarang dan dapat dikenai hukuman. Istilah yang terlalu kabur berisiko membuat batas antara perilaku yang boleh dan yang dilarang bergantung pada penilaian yang tidak konsisten.

Mahkamah Konstitusi Korea menyoroti sejumlah masalah dalam frasa yang diuji:

  • Makna “moral publik” dapat berubah. Isinya dapat bergantung pada zaman, nilai yang dianut masyarakat, kebiasaan, serta konteks sosial dan geografis.
  • Undang-undang tidak memberi definisi yang membantu. Tidak ada ketentuan yang menjelaskan pekerjaan apa yang termasuk “merusak moral publik”, ataupun kata-kata pembatas yang membuat cakupannya lebih terang.
  • Tujuan umum undang-undang tidak cukup untuk menetapkan batas. Tujuan perlindungan pekerja tidak menyediakan ukuran objektif yang jelas untuk menentukan pekerjaan mana yang dimaksud.
  • Tidak ditemukan pedoman tafsir yang mapan. Tidak ada standar resmi yang telah berkembang secara konsisten untuk menghilangkan ketidakpastian istilah tersebut.
Mahkamah Konstitusi Korea menyimpulkan bahwa frasa “pekerjaan yang merusak moral publik” tidak memberi orang dengan akal sehat dan pemahaman hukum biasa pedoman yang cukup untuk menentukan apakah perilakunya akan berujung pada hukuman pidana.

4. Cara Mahkamah Konstitusi Korea Menilai Persoalan Ini

Dalam perkara pidana, pengadilan Korea pada umumnya tidak menganggap setiap istilah umum otomatis tidak sah. Sebuah istilah dapat tetap digunakan jika konteks undang-undang, definisi yang tersedia, atau pedoman penegakan yang konsisten membuat maknanya dapat diperkirakan. Namun, konteks itu harus benar-benar memberikan batas yang bermakna—bukan sekadar mengulang tujuan umum suatu undang-undang.

Dalam putusan tanggal 24 November 2016 (perkara 2015헌가23), Mahkamah Konstitusi Korea menilai bahwa istilah “moral publik” dapat berubah mengikuti keadaan dan nilai sosial. Undang-undang yang diuji tidak mendefinisikannya, tidak mempersempitnya dengan keterangan tambahan, dan tidak menyediakan ukuran lain yang dapat memberi kepastian. Tujuan undang-undang serta ketentuan lain di dalamnya juga tidak cukup untuk menjelaskan cakupan larangan tersebut.

Prinsip yang ditekankan Mahkamah adalah bahwa rumusan pidana harus cukup jelas agar orang dapat mengatur tindakannya sendiri. Jika batas larangan tidak dapat ditemukan dari teks, struktur undang-undang, atau tafsir yang sudah mapan, ketidakjelasan itu tidak boleh dibebankan kepada orang yang dituntut.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan bagian ketentuan yang menghukum pengiriman pekerja untuk pekerjaan yang “merusak moral publik” bertentangan dengan prinsip kejelasan dalam asas legalitas pidana. Putusan tersebut menyasar frasa itu; putusan itu tidak dengan sendirinya membatalkan setiap larangan lain dalam undang-undang atau menghapus kemungkinan penerapan tindak pidana lain.

5. Menerapkan Hukum pada Kasus Bima

Pertama, tentukan dasar dakwaannya. Bima dituduh mengirim perempuan asing ke tempat hiburan malam dengan tujuan agar mereka terlibat dalam prostitusi. Penuntut umum mendasarkan salah satu dakwaan pada larangan pengiriman pekerja untuk pekerjaan yang merusak moral publik.

Kedua, bedakan fakta dari kepastian rumusan pidana. Bukti bahwa Bima mengatur pengiriman pekerja dan mengetahui tujuan pekerjaan mereka mungkin penting untuk membuktikan unsur faktual. Namun, bukti tersebut tidak menjawab persoalan yang lebih mendasar: apakah undang-undang telah menjelaskan dengan cukup pasti bahwa pekerjaan yang dimaksud termasuk dalam frasa “merusak moral publik”.

Ketiga, nilai apakah frasa itu mempunyai batas yang dapat dipahami. Dalam kasus ini, undang-undang tidak mendefinisikan istilah tersebut atau menyediakan kriteria yang stabil. Makna “moral publik” dapat berbeda menurut waktu dan pandangan sosial. Karena itu, orang yang membaca aturan tersebut tidak memperoleh ukuran yang cukup jelas untuk mengetahui pekerjaan apa yang akan memicu hukuman pidana.

Keempat, terapkan putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah Mahkamah menyatakan bagian frasa itu bertentangan dengan Konstitusi, dakwaan yang hanya bersandar pada bagian tersebut tidak dapat menjadi dasar yang sah untuk menghukum Bima. Pengadilan harus membedakan dakwaan itu dari dakwaan lain yang mungkin memiliki dasar hukum tersendiri.

Kelima, jangan menyamakan akibat putusan dengan kekebalan menyeluruh. Putusan mengenai ketidakjelasan frasa tersebut tidak menyatakan bahwa prostitusi atau semua tindakan yang berkaitan dengannya bebas dari hukum. Jika ada dakwaan terpisah—misalnya berdasarkan ketentuan pidana lain yang dirumuskan secara jelas—dakwaan itu tetap harus dinilai sendiri, berdasarkan unsur hukum dan bukti yang berlaku.

6. Kesimpulan: Apa yang Terjadi, dan Apa yang Sebaiknya Anda Lakukan?

Untuk Bima, hasilnya jelas pada satu titik: ia tidak dapat dipidana semata-mata berdasarkan bagian aturan yang menggunakan frasa “pekerjaan yang merusak moral publik.” Mahkamah Konstitusi Korea telah menyatakan frasa itu tidak memenuhi tuntutan kejelasan dalam hukum pidana. Namun, putusan tersebut tidak otomatis mengakhiri seluruh kemungkinan proses hukum apabila terdapat dakwaan lain yang sah dan didukung bukti.

Bagi siapa pun yang menghadapi dakwaan serupa, langkah praktis berikut patut dipertimbangkan:

  • Periksa pasal yang benar-benar menjadi dasar dakwaan. Pastikan apakah tuduhan bertumpu pada frasa yang dinyatakan inkonstitusional atau pada ketentuan pidana lain.
  • Simpan dokumen dan bukti komunikasi. Kontrak, pesan, catatan pembayaran, serta bukti tentang siapa yang mengatur pekerjaan dapat membantu menjelaskan peran dan tujuan masing-masing pihak.
  • Minta nasihat pengacara pidana di Korea Selatan secepatnya. Dampak putusan konstitusional terhadap perkara yang masih berjalan atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bergantung pada keadaan prosedural dan dasar dakwaannya.