Dari 2015 hingga 2025, 12 orang meninggal saat ditahan di fasilitas penahanan imigrasi di seluruh Korea Selatan. Menurut data Kementerian Kehakiman (법무부), penyebab kematian 3 orang di antaranya tidak dipublikasikan, dan hanya 4 dari 19 fasilitas di seluruh negeri yang memiliki tenaga medis yang ditugaskan. Kasus kematian dan data penempatan tenaga medis ini menunjukkan perlunya meninjau akses layanan medis dan keselamatan orang-orang yang ditahan di fasilitas penahanan imigrasi.

Latar belakang dan konteks

Dari 2015 hingga 2023, ada 7 orang yang meninggal. Masing-masing 2 orang meninggal di Pusat Penahanan Warga Asing Hwaseong (화성외국인보호소) dan Pusat Penahanan Warga Asing Cheongju (청주외국인보호소), sementara masing-masing 1 orang meninggal di Kantor Imigrasi Seoul Selatan (서울남부출입국사무소), Kantor Imigrasi Busan (부산출입국사무소), dan Kantor Imigrasi Suwon (수원출입국사무소). Pada 2024, masing-masing 1 orang meninggal di Kantor Imigrasi Seoul Selatan, Pusat Penahanan Warga Asing Cheongju, dan Kantor Imigrasi Cheongju (청주출입국사무소), sehingga totalnya 3 orang. Pada 2025, masing-masing 1 orang meninggal di Kantor Imigrasi Gwangju (광주출입국사무소) dan Kantor Imigrasi Chuncheon (춘천출입국사무소), sehingga totalnya 2 orang. Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada kematian yang dilaporkan pada 2026.

Penyebab semua kematian belum diketahui. Dari 12 kasus, penyebab kematian 3 orang tidak dipublikasikan; 1 kasus terjadi pada 2024 dan 2 kasus pada 2025. Kasus-kasus lainnya dikategorikan sebagai kematian akibat penyakit atau masalah kesehatan serius, seperti kanker paru-paru, gagal jantung akut, infark miokard akut, pneumonia akut, dan sirosis hati stadium akhir.

Data ini saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kekurangan tenaga medis menyebabkan kematian. Hal ini karena rincian kejadian, kondisi kesehatan, dan lama penahanan setiap orang yang meninggal tidak disajikan. Namun, kematian yang terus terjadi selama penahanan dan terbatasnya jumlah fasilitas yang memiliki tenaga medis yang ditugaskan menjadi alasan untuk meninjau apakah orang yang membutuhkan perawatan dapat terhubung dengan tenaga medis tepat waktu, baik di dalam maupun di luar fasilitas.

Arti berita ini

Dari 19 fasilitas imigrasi di seluruh negeri, hanya 4 yang memiliki tenaga medis yang ditugaskan, yaitu Pusat Penahanan Warga Asing Hwaseong dan Cheongju serta Kantor Imigrasi Yeosu (여수출입국사무소) dan Ulsan (울산출입국사무소). Bahkan di fasilitas yang memiliki tenaga medis yang ditugaskan, jumlahnya hanya dapat mencapai 1 dokter dan 1 perawat. Setelah dokter yang sebelumnya bekerja di Kantor Imigrasi Yeosu pensiun pada Desember 2021, fasilitas tersebut belum berhasil merekrut penggantinya. Sejak itu, tenaga medis yang dipekerjakan sementara memberikan layanan medis sekali seminggu. Karena itu, penggolongan sebagai “fasilitas dengan tenaga medis yang ditugaskan” saja tidak menunjukkan apakah layanan medis tersedia secara terus-menerus di setiap fasilitas.

Kementerian Kehakiman menjelaskan bahwa tenaga medis ditempatkan di 4 fasilitas dengan jumlah penghuni terbesar. Menurut kementerian, kebutuhan akan tenaga medis yang bertugas tetap relatif lebih rendah di fasilitas lain karena kapasitasnya lebih kecil dan masa penahanan umumnya singkat, sekitar 10 hari. Kementerian juga mengatakan bahwa warga negara asing dalam tahanan yang mengeluhkan masalah kesehatan dirujuk untuk mendapat perawatan di lembaga medis setempat yang memiliki perjanjian kerja sama, dan bahwa dari Januari hingga Agustus tahun ini, warga dalam tahanan menjalani 834 kunjungan ke lembaga medis eksternal.

Sebaliknya, pengacara Lee Seung-hyeon (이승현) dari Duru, organisasi hukum untuk kepentingan publik (공익법단체 두루), mengatakan bahwa kematian juga terjadi di fasilitas yang tidak memiliki tenaga medis yang bertugas tetap dan bahwa lebih banyak tenaga medis perlu ditempatkan untuk menangani keadaan darurat dan situasi lainnya. Perbedaan kedua pandangan ini terletak pada apakah ukuran fasilitas dan rata-rata lama penahanan seharusnya dijadikan dasar penempatan tenaga medis, atau apakah perlu pula dipertimbangkan kemampuan untuk menangani keadaan darurat yang dapat terjadi di tempat tanpa tenaga medis yang bertugas tetap.

Sebagai contoh, jika seseorang yang ditahan di fasilitas tanpa tenaga medis yang bertugas tetap tiba-tiba mengeluhkan gangguan kesehatan, kecepatan proses menghubungkannya dengan dokter di fasilitas atau layanan dari lembaga medis eksternal dapat menjadi hal penting. Namun, data yang tersedia tidak memuat prosedur perawatan darurat atau pemindahan pasien di setiap fasilitas maupun waktu penanganannya.

Peraturan dan ketentuan terkait layanan medis

Pasal 7-2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (출입국관리법 시행규칙) mengatur bahwa warga negara asing dalam tahanan yang menunjukkan gejala gangguan kesehatan harus mendapat pemeriksaan dari dokter di fasilitas atau di lembaga medis eksternal. Pasal 21 mengatur bahwa otoritas imigrasi harus menyediakan pemeriksaan kesehatan bagi warga negara asing dalam tahanan yang sakit atau cedera. Dengan demikian, peraturan terkait menetapkan bahwa pemeriksaan dan perawatan harus tersedia ketika seseorang menunjukkan gejala atau mengalami masalah kesehatan.

Namun, menurut artikel ini, tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara eksplisit mewajibkan tenaga medis untuk bertugas tetap di setiap fasilitas penahanan imigrasi. Adanya ketentuan hukum tentang pemeriksaan dan perawatan tidak berarti bahwa semua fasilitas memiliki tenaga medis yang bertugas tetap. Itulah sebabnya penempatan tenaga medis di setiap fasilitas dan mekanisme rujukan ke lembaga medis eksternal perlu diperiksa.

Ada ketentuan yang memungkinkan tahanan mendapat perawatan, tetapi belum ditemukan aturan yang mewajibkan tenaga medis bertugas tetap di semua fasilitas.

Fakta yang terkonfirmasi dan hal-hal yang belum diketahui

Fakta yang terkonfirmasi

  • Pada 2015–2025, 12 orang meninggal saat ditahan di fasilitas penahanan imigrasi.
  • Penyebab kematian 3 dari 12 orang tidak dipublikasikan; kematian lainnya dikategorikan sebagai akibat penyakit atau masalah kesehatan serius.
  • Dari 19 fasilitas imigrasi di seluruh negeri, hanya 4 yang memiliki tenaga medis yang ditugaskan, dan setiap fasilitas yang ditunjuk hanya dapat memiliki 1 dokter dan 1 perawat.
  • Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa dari Januari hingga Agustus tahun ini, warga dalam tahanan menjalani 834 kunjungan ke lembaga medis eksternal.

Hal-hal yang belum diketahui

  • Bagaimana rincian kejadian dan penyebab kematian dalam tiga kasus yang penyebabnya tidak dipublikasikan?
  • Berapa usia dan kewarganegaraan 12 orang yang meninggal, dan berapa lama masing-masing ditahan?
  • Jika terjadi keadaan darurat di fasilitas tanpa tenaga medis yang ditugaskan, bagaimana prosedur perawatan dan pemindahan pasien sebenarnya dilakukan?

Hal yang perlu diperiksa pembaca

  • Untuk mengetahui kondisi layanan medis di fasilitas tertentu, perlu dibedakan apakah fasilitas tersebut memiliki tenaga medis yang ditugaskan, apakah mereka bertugas tetap, dan bagaimana mekanisme rujukan ke lembaga medis eksternal.
  • Jika seseorang yang ditahan mengeluhkan masalah kesehatan, pembaca dapat memeriksa bagaimana pemeriksaan oleh dokter di fasilitas atau di lembaga medis eksternal, sebagaimana diatur dalam Pasal 7-2 Peraturan Pelaksanaan, dapat diakses, serta apakah pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan dalam Pasal 21 disediakan.
  • Saat menelaah kasus kematian, perlu diperiksa apakah penyebab kematian dipublikasikan dan juga dicari secara terpisah informasi tentang rincian setiap kasus, lama penahanan, dan penanganan medis yang tidak disajikan dalam data. Bukti yang tersedia saat ini tidak cukup untuk menentukan hubungan sebab-akibat antara penempatan tenaga medis dan kematian.